TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pengelola WTP Serpong Lagoon Wajib Urus Izin Di Awal November

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:00 WIB
ils
ils

CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot/ Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak pengelola Water Treatment Plant (WTP) di Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu segera mengurus perizinan dan memperbaiki kualitas air yang disalurkan kepada warga. Pengelola diberi tenggat hingga awal pekan pertama November untuk melakukan pembenahan.

 

 Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah Dinas Ciputat Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, R. Budi Firmansyah mengatakan, pihaknya telah mendorong pengembang dan pengelola WTP untuk menuntaskan persoalan perizinan yang belum diselesaikan selama bertahun-tahun. Selain itu, DCKTR juga mengusulkan kerja sama dengan Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) sebagai salah satu alternatif penanganan.

 

 “Kami telah mendorong pengembang dan pengelola WTP untuk mengurus perizinan, juga sudah mengusulkan untuk bekerja sama dengan Perseroda PITS,” ujar Budi, Senin (19/10).

 

 Meski demikian, DCKTR tidak merekomendasikan penyegelan WTP saat ini akibat mewabahnya muntaber dan diare di Serpong Lagoon. Pertimbangannya, air merupakan kebutuhan dasar yang harus tetap tersedia bagi masyarakat. Penghentian operasional tanpa adanya sumber pasokan alternatif dikhawatirkan membuat warga kesulitan mendapatkan air bersih.

 

 “Dikarenakan air merupakan kebutuhan dasar yang harus selalu ada atau tersedia, maka DCKTR tidak mengeluarkan rekomendasi penyegelan. Yang direkomendasikan adalah agar pihak WTP segera memperbaiki kualitas air dan mengurus perizinan,” jelasnya.

 

 Terkait persoalan kualitas air yang dikeluhkan warga, Budi menyebut, terdapat beberapa kemungkinan penyebab yang perlu menjadi perhatian. Di antaranya, kondisi sumber air baku yang tidak memenuhi baku mutu, masuknya kotoran, serta kurang terawatnya unit pengolahan.

 

 “Kemungkinan disebabkan kondisi sumber air baku yang kualitasnya tidak sesuai baku mutu, masuknya kotoran dan kurang terawatnya unit pengolahan,” ungkapnya.

 

 Untuk memastikan kebutuhan warga tetap terpenuhi selama proses pembenahan, DCKTR telah menyalurkan air bersih sebagai langkah penanganan jangka pendek. 

 

 "Saat ini sudah sebanyak 8.000 liter air bersih telah dikirim sesuai permintaan warga," katanya.

 

 Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, warga telah menerima pemberitahuan dari pihak pengelola mengenai rencana pemeliharaan atau maintenance instalasi pengolahan air. 

Pengelola juga menginformasikan rencana pengerukan sedimen danau dengan menggunakan alat berat yang akan memasuki kawasan perumahan.

 

 Berdasarkan pemberitahuan tersebut, pengerukan sedimen diperkirakan berlangsung selama tiga hingga empat hari. Pekerjaan ini dilakukan di tengah upaya pembenahan setelah kualitas air yang digunakan warga menjadi sorotan akibat kasus muntaber.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit