Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji
JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan tidak pernah memerintahkan pengumpulan fee percepatan keberangkatan jemaah haji khusus periode 2023–2024. Ia mengklaim, keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji memperkuat bantahannya.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/10/2026). Ia juga membantah menerima aliran dana sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa.
Menurut Yaqut, sejumlah saksi dari unsur penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menerangkan bahwa dana yang dikumpulkan diserahkan kepada mantan pejabat Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi dan Ridwan Kurniawan, bukan atas perintah dirinya.
“Keterangan saksi-saksi dari unsur PIHK sebelumnya semakin memperkuat dan memperjelas kedudukan saya bahwa tidak ada aliran dana atau perintah saya untuk mengumpulkan fee percepatan jemaah haji khusus periode 2023–2024 seperti yang tertuang dalam dakwaan,” ujar Yaqut.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam persidangan antara lain mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin, mantan pegawai honorer Kemenag Ridwan Kurniawan, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi dan Agus Syafi, serta mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Abdul Muhyi.
Yaqut juga menilai keterangan Rizky dan Ridwan dalam persidangan sebelumnya mendukung bantahannya terkait dugaan perintah pengumpulan fee maupun aliran dana kepadanya.
Ia mengaku pernah memperingatkan jajaran Kemenag agar tidak menyelewengkan uang penyelenggaraan haji. Peringatan itu, kata dia, disampaikan secara tegas dalam rapat internal saat masih menjabat sebagai menteri.
“Upaya-upaya penyelewengan oleh oknum-oknum ini sudah saya peringatkan dengan keras saat rapat bersama jajaran Kementerian Agama, dan saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya mengakui kejadian tersebut,” katanya.
Yaqut menyebut dirinya juga meminta pihak yang mengambil atau menyelewengkan uang penyelenggaraan haji untuk mengakui perbuatannya. Namun, ia mengklaim tidak ada yang mengaku selama dirinya menjabat.
“Waktu saya menjabat, tidak ada yang mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Soroti Dugaan Penyimpangan Kuota
Yaqut berharap keterangan saksi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat memperjelas ada atau tidaknya permintaan untuk mempercepat atau memproses transaksi di luar prosedur normal.
Ia kembali membantah pernah memerintahkan percepatan di luar ketentuan maupun tindakan yang menyerobot antrean jemaah. Menurutnya, seluruh keterangan saksi perlu dipertimbangkan untuk mengungkap perkara kuota haji tambahan periode 2023–2024 secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa mendakwanya bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tidak sesuai ketentuan dan diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus.
Yaqut juga diduga menerima keuntungan sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan perhitungan dalam dakwaan. Selain itu, jaksa menyebut sejumlah pihak lain, termasuk 313 perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus, turut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Dakwaan juga mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta pengumpulan fee percepatan keberangkatan. Praktik tersebut diduga memicu ketidakadilan karena sebagian jemaah yang seharusnya berangkat justru gagal berangkat, sementara jemaah yang belum berhak memperoleh kesempatan berhaji.
Meski Yaqut membantah tuduhan tersebut, proses hukum masih berlangsung. Kebenaran dakwaan dan tanggung jawab para pihak akan ditentukan melalui pembuktian di persidangan.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 22 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




