Warga Serpong Lagoon Beli 10 Galon Air Setiap Hari
Pasca Kasus Muntaber Merebak
SERPONG-Warga Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu setiap hari membeli 10 galon air bersih pasca kejadian muntaber dan diare di wilayahnya.
Sejak kasus muntaber merebak yang disebakan dari air yang mengandung E.coli, warga harus mencari cara untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari. Selain mengandalkan bantuan pasokan air dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), warga terpaksa merogoh kocek sendiri dengan membeli air galon untuk kebutuhan rumah tangga.
Perwakilan warga Serpong Lagoon, Arnis Silvia mencontohkan, salah seorang warga bahkan harus membeli hingga 10 galon air setiap hari untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Kondisi ini menambah beban pengeluaran masyarakat di tengah ketidakpastian layanan air bersih di lingkungan mereka.
“Kalau secara mandiri kita beli. Kita tuh beli sampai satu rumah tuh kayak Ibu Anggi, 10 galon dia beli per hari untuk kebutuhan harian,. Air galon itu biasanya kurang lebih Rp 22 ribu,” ungkap Arnis dalam pertemuan dengan pengembang Serpong Lagoon dan Pemkot di Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Rabu (21/10).
Pengelola Water Treatment Plant (WTP) di Serpong Lagoon turut diminta menyediakan air bersih dengan membeli pasokan dari Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), kemudian menyalurkannya melalui tandon yang tersedia di setiap blok perumahan.
Namun, menurut Arnis, pasokan dari pemerintah masih menjadi andalan utama warga. Sementara, pengiriman air bersih dari pengelola WTP baru dilakukan sebanyak dua kali.
Warga berharap pengelolaan air ke depan dapat menjamin kualitas dan ketersediaan air bersih bagi masyarakat Serpong Lagoon. Mereka juga meminta pengelola WTP segera memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami warga.
Arnis Silvia mengatakan, masyarakat masih menunggu pernyataan resmi dari pengelola WTP terkait langkah penanganan dan kepastian pertanggungjawaban atas persoalan yang terjadi.
Menurut Arnis, tuntutan ganti rugi saat ini masih dalam proses pendataan. Warga diminta merinci kerugian masing-masing untuk kemudian diajukan kepada perusahaan. Jika tidak ada respons, warga berpeluang menempuh jalur hukum.
Arnis juga mengungkapkan, jumlah warga yang mengalami muntaber terus bertambah. Berdasarkan data yang dihimpun warga, total kasus kini mencapai 176 orang, dengan penambahan sekitar 30 kasus baru dalam sepekan terakhir.
Dari jumlah tersebut, dua pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, yakni seorang balita dan seorang remaja. Keduanya mengalami gejala muntaber yang serupa dengan pasien lainnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mendesak pengelola WTP di Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu bertanggungjawab atas kerugian yang dialami warga menyusul kasus muntaber yang terus bertambah.
Pengelola diberi waktu tiga hari kerja untuk membahas tuntutan ganti rugi sekaligus memberikan kejelasan mengenai langkah penanganan persoalan tersebut.
Pilar menegaskan, warga sebagai konsumen memiliki hak untuk meminta ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat layanan yang diterima. Terlebih, selama ini masyarakat membayar layanan air yang dikelola perusahaan tersebut.
“Karena memang di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kita lihat sendiri bahwa setiap usaha yang menyediakan jasa maupun produk harus bertanggung jawab penuh terhadap apa yang diberikan kepada konsumen dan konsumen berhak untuk meminta ganti rugi dalam bentuk materiil maupun immateriil,” ujar Pilar.
Dia memberikan waktu tiga hari kerja kepada pengelola untuk menggelar pembahasan terkait bentuk pertanggungjawaban yang dapat diberikan kepada warga. Pemkot Tangsel juga akan menjembatani komunikasi kedua belah pihak agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.
Pilar meminta warga mendata seluruh kerugian yang dialami, termasuk biaya pengobatan bagi mereka yang jatuh sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Data tersebut nantinya disampaikan kepada perusahaan sebagai bahan pembahasan tuntutan ganti rugi.
“Nah, ini yang saya berikan waktu pihak pengelola sampai hari Senin untuk melakukan rapat. Jadi, saya kasih waktu tiga hari kerja. Tadi juga warga menerima, dikasih waktu untuk berdiskusi, silakan di perusahaan kompensasi apa saja yang bisa diberikan,” katanya.
Pilar mengingatkan, apabila pengelola tidak memberikan pertanggungjawaban, warga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sebagai konsumen.
“Ya, warga bisa menuntut secara hukum, ya. Sebagai konsumen atas hak atas apa yang sudah dia bayarkan. Karena kan pengelolaan air ini mereka bayar selama ini,” tegasnya.(rmn)
TangselCity | 23 jam yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Otomotif | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu




