7 Unit Bangunan KDKMP Di Pandeglang Tidak Layak
Dari 67 Unit Hasil Verifikasi & Validasi DKUPP Pandeglang
PANDEGLANG - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, tengah melakukan verifikasi dan validasi (verval) secara visual terhadap 67 unit bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Dari total bangunan yang di verval tersebut, telah ditemukan sebanyak 7 unit bangunan yang dinilai dan dinyatakan tidak layak karena kondisi banguan baru saja selesai dibangun telah mengalami kerusakan.
Kepala DKUPP Kabupaten Pandeglang, Rd Goenara Daradjat, mengungkapkan hasil verval yang dilakukan pihaknya terhadap gedung KDKMP yang sudah selesai dibangun sebanyak 67 unit, telah ditemukan yang kondisinya tidak layak huni.
Kata Goenara, kondisi fisik dan faktor penyebab berdasarkan hasil verval di lapangan, tingkat kerusakan pada 7 unit bangunan tersebut sangat bervariasi dan terkategori rusak berat. Jelasnya, beberapa kerusakan struktural yang ditemukan meliputi dinding tembok yang retak-retak, pondasi bangunan yang menggantung akibat pergeseran tanah, hingga ancaman longsor.
Kondisi itu katanya lagi, dipicu oleh pemilihan lokasi pembangunan yang kurang ideal serta teknis pengerjaan yang disinyalir kurang maksimal. Sebab, gedung baru kondisinya sudah mengalami kerusakan.
“Sebanyak 7 unit KDKMP mengalami kerusakan dengan banyak penyebab. Lokasinya ada yang dibangun di pinggir sungai, berdiri di atas tanah yang labil, dan menempati lahan tanah urugan,”kata Goenara, Minggu (25/10).
Salah satu contoh kasus yang disoroti berada di wilayah Cadasari dan KDKMP Cigeulis, Kecamatan Cigeulis. Sebab, pondasi bangunan di lokasi tersebut kini menggantung dan dindingnya mengalami retak parah, yang diduga kuat akibat proses pemadatan tanah urugan yang tidak maksimal saat pembangunan awal berlangsung.
Mengingat proyek ini masih berada dalam masa pemeliharaan pihak kontraktor pelaksana, DKUPP Pandeglang bergerak cepat dengan melaporkan seluruh temuan visual tersebut ke pemerintah pusat serta mengusulkan perbaikan menyeluruh.
Goenara menegaskan, sikap tegas dinas dalam menyatakan ketidaklayakan bangunan ini didasari oleh aspek keselamatan manusia. Sebagai pihak yang diberi wewenang verval oleh Kementerian Koperasi, pihaknya enggan mengambil risiko hukum maupun moral.
“Bangunan itu berkaitan langsung dengan keselamatan orang yang akan menempatinya. Jika kami nyatakan layak padahal faktanya rusak, lalu di kemudian hari bangunan itu ambruk, kami yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Goenara.
Katanya lagi, bahwa bangunan KDKMP yang didirikan di pinggir sungai sangat berbahaya dan memiliki risiko tinggi ambruk akibat rawan longsor, sehingga tidak boleh dipaksakan beroperasi sebelum diperbaiki.
Langkah objektif dan transparan yang diambil oleh DKUPP Pandeglang ini mendapat apresiasi langsung dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Jai Suryadi, menyatakan dukungannya terhadap hasil verval yang dilaporkan sesuai dengan fakta riil di lapangan.
Menurut Jai, ketelitian dan kejujuran dalam laporan ini mutlak diperlukan karena menyangkut keselamatan jiwa masyarakat luas.
“Langkah ini sudah menjadi keharusan. Ketika KDKMP ini nanti resmi beroperasi, tempat tersebut akan menjadi pusat aktivitas yang melibatkan banyak orang berkumpul, baik pengurus koperasi maupun warga yang datang untuk berbelanja,” katanya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu




