Bahlil: Pangkas Ekspor Gas ke Singapura Hanya 8 Persen
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pengurangan ekspor gas Indonesia ke Singapura sebesar 8 persen tidak melanggar kontrak. Kebijakan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri yang kerap mengalami kekurangan pasokan.
Bahlil menjelaskan, ekspor gas Indonesia ke Singapura melalui pipa mencapai 409,5 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD). Dari jumlah tersebut, pemerintah memangkas pasokan sebesar 31 MMSCFD sejak Sabtu (24/10/2026), terdiri dari 15 MMSCFD dari Natuna dan 16 MMSCFD dari Sumatera.
“Sekalipun ada pemotongan, tidak ada pelanggaran kontrak karena masih di bawah batas minimum,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Bahlil, kontrak ekspor gas Indonesia-Singapura mengatur pasokan minimum sebesar 91–92 persen dari total kesepakatan. Dengan pengurangan hanya 8 persen, Indonesia masih memenuhi ketentuan tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah tetap menghormati kontrak yang berlaku. Presiden Prabowo Subianto, kata Bahlil, juga mengingatkan agar kebijakan pengurangan ekspor tetap sesuai dengan perjanjian.
“Jangan ajari Indonesia mengenai komitmen untuk menjaga atau menghargai kontrak,” tegasnya.
Selain gas melalui pipa, Indonesia juga memasok gas alam cair (LNG) ke Singapura sebanyak 146 kargo, setara sekitar 1.400 MMSCFD.
Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta semua pihak menghormati kontrak komersial menyusul pengurangan pasokan gas dari Indonesia. Namun, pemerintah Singapura memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap harga listrik dalam jangka pendek.
Menteri Energi, Perdagangan, dan Industri Singapura Tan See Leng menyebut, pengurangan pasokan dari Indonesia hanya sekitar 2 persen dari total kebutuhan gas harian negaranya. Singapura juga telah menyiapkan terminal LNG untuk mengurangi ketergantungan pada pasokan gas melalui pipa.
Pengurangan ekspor ini merupakan tindak lanjut arahan Prabowo dalam Rapat Kabinet Paripurna, Rabu (21/10/2026), agar kebutuhan gas industri dan energi dalam negeri lebih diutamakan.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, gas yang dialihkan dari ekspor akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, terutama guna menjaga keandalan pasokan listrik.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 8 ayat (1) mengamanatkan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu




