TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

7 Tahun Berprofesi Sebagai Muncikari, Polisi Akhirnya Menangkap AN

Oleh: BNN
Selasa, 06 Desember 2022 | 17:27 WIB
Setelah menjalani profesi sebagai muncikari, akhirnya AN warga Lebak ini diamankan Polres Lebak. (Ist)
Setelah menjalani profesi sebagai muncikari, akhirnya AN warga Lebak ini diamankan Polres Lebak. (Ist)

LEBAK—Tujuh tahun sudah AN warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menggantungkan nasibnya dengan “menjual” para kupu-kupu malam  alias jadi muncikari untuk menyambung hidupnya.

Rupanya, keberuntungan tidak selalu berpihak pada pemuda 25 tahun ini. Sebab kini ia harus mendekam di jeruji besi akibat melanggar pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan dan pasal 506 ancaman hukuman 3 bulan.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, penangkapan AN bermula adanya laporan warga yang mengaku resah adanya aktivitas yang dilarang tersebut.

"AN kita amankan atas dugaan sebagai penyedia esek-esek di sebuah kontrakan di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, berikut barang buktinya sejumlah uang diduga hasil transaksi,” kata Andi Kurniady, Selasa (06/12/2022).

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan M yang merupakan wanita pekerja seks komersial (PSK) sedang bersama seorang pria hidung belang. Kala itu, M mengenakan celana pendek.

"Kita interogasi ternyata pria itu bisa bertemu dengan M menggunakan jasa dari AN,” ujar Andy.

“Jadi (pria hidung belang) memesan M dengan tarif Rp 550 ribu untuk sekali kencan melalui AN. Setelah harga disepakati, pria tersebut dipertemukan dengan M," lanjutnya.

M yang setiap kali transaksi lewat AN ini kebagian Rp 400 ribu, rupanya sudah delapan kali melayani pria hidung belang melalui jasa AN.

Andi menerangkan, AN menyediakan jasa layanan seks melalui telepon genggam kepada para pelanggan yang memang berada dalam lingkarannya. Dan kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2015 silam.

"Jadi pelanggannya itu yang kenal-kenal ke AN saja. Dan AN ini sudah menjadi mucikari sejak tahun 2015,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AN disangkakan Pasal 296 yang berbunyi Barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikan sebagai pencaharian atau kebiasaan.

“Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman hukuman 3 bulan,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo