Kapolri Larang Vape di Lingkungan Polri
JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto resmi melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026 dan mencakup seluruh satuan kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga Polsek.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat vape.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



