TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

UMK Provinsi Banten Naik 6-7 Persen: Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Laporan: AY
Rabu, 07 Desember 2022 | 15:05 WIB
Ilustrasi gajian. (Ist)
Ilustrasi gajian. (Ist)

SERANG - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten di 2023 mengalami kenaikan antara 6,17 persen hingga 7,30 persen. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMK Banten di tahun 2023 bervariasi.

Septo mengatakan, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561 Kep.318-Huk/2022, tanggal 7 Desember 2022, tentang Upah Minimum pada delapan kabupaten dan kota di Banten.

"Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Banten," ujar Septo, seperti keterangan di Instagram Pemprov Banten, Rabu (7/12).

Septo menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah. Upah ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," tegasnya.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota, di Banten sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561 Kep.318-Huk/2022.

  • Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
  • Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
  • Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
  • Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
  • Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
  • Kota Tangsel Rp 4.551.451,70
  • Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
  • Kota Serang Rp. 4.090.799,01

Septo menjelaskan, dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, bupati/wali kota telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2023,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo