TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rapat Paripurna DPRD Pandeglang Kembali Batal

Tidak Dihadiri Bupati Irna Karena Tengah Sakit

Oleh: Ari Supriadi
Rabu, 07 Desember 2022 | 19:52 WIB
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (7/12/2022) sore dengan agenda utama persetujuan bersama dua raperda hasil fasilitasi gubernur.(Istimewa)
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (7/12/2022) sore dengan agenda utama persetujuan bersama dua raperda hasil fasilitasi gubernur.(Istimewa)

PANDEGLANG - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus II dan Pansus V hasil fasilitasi gubernur, persetujuan bersama dua Raperda hasil fasilitasi gubernur dan pendapat akhir bupati di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (7/12/2022) sore, batal dilaksanakan.

Rapat paripurna yang dihadiri 40 anggota dewan atau lebih 7 anggota dari batas minimal kuorum 2/3 atau 33 anggota ini karena Bupati Pandeglang, Irna Narulita tidak hadir karena masih dalam keadaan sakit.

Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi menyatakan, anggota dewan yang sudah menandatangani daftar hadir berjumlah 40 orang. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada Pasal 93 ayat (3) dan (4), yang mengamanatkan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh kepala daerah. Selain itu juga mengacu pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Pandeglang.

"Karena berdasarkan aturan di atas, saya tanyakan kembali kepada para anggota apakah rapat paripurna ini bisa dilanjutkan atau tidak?," tanya Tb. Udi kepada anggota yang hadir.

Mendengar itu, sejumlah anggota menyampaikan pendapatnya. Ada yang meminta rapat paripurna ditunda dan dijadwalkan ulang serta dilanjutkan untuk dua agenda, namun untuk persetujuan bersama ditunda.

“Izin ketua, saran saya agenda pertama dan kedua yakni laporan Pansus dilaksanakan saja. Baru kemudian agenda persetujuan bersama dan pendapat akhir bupati ditunda,” ujar Ketua Fraksi Demokrat, Iing Andri Supriadi, saat menyampaikan pendapatnya.

Namun, secara umum peserta rapat paripurna menghendaki rapat paripurna ditunda dan dijadwalkan ulang. Ketua DPRD, Tb. Udi Juhdi akhirnya menyepakati rapat paripurna ditunda dan dijadwalkan ulang. Penjadwalan ulang tersebut langsung melalui keputusan pimpinan dengan kembali mengundang bupati, tanpa melalui Badan Musyawarah (Bamus).(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo