Masih Lakukan Upaya Hukum, Rifqi Masih Jalankan Fungsi Sebagai Anggota DPRD Pandeglang
PANDEGLANG - Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Rifqi Rafsanjani saat ini masih melakukan upaya hukum atas keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memutuskan penggantian antar waktu (PAW). Selain melakukan upaya hukum, Rifqi juga masih tetap melaksanakan kegiatannya sebagai wakil rakyat, seperti rapat-rapat, reses, kunjungan kerja dan lainnya.
“Perlu diketahui bahwa proses gugatan terhadap keputusan PKS sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Serang dan PTUN. Jadi upaya hukumnya masih berjalan dan belum inkrah,” ujar Juru Bicara Rifqi Rafsanjani, M. Ilma Fatwa di Pandeglang, Rabu (19/11/2025).
Terkait dengan adanya informasi Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 608 Tahun 2025, menurut Ilma, informasi tersebut tidak penuh karena hanya beredar bagian kop depan tanpa ada bagian tanda tangan dan stempel yang menyatakan keabsahan surat tersebut.
Ilma meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang tengah berjalan di PN Serang maupun di PTUN Serang, sambil menunggu keputusan inkrah. Bahkan hingga saat ini pihak keluarga masih intens berdiskusi dengan tim pengacara untuk melakukan tindakan tindakan hukum lainnya.
“Terkait dengan desakan agar DPRD Pandeglang segara melakukan proses paripurna. Saya pikir itu tindakan yang tergesa-gesa karena setiap proses penjadwalan ada aturannya, tidak cukup dengan rapat pimpinan dan (penjadwalan, red) harus melalui Badan Musyawarah,” sambung mantan anggota DPRD Pandeglang.
Karena belum adanya putusan inkrah dari pengadilan, kata Ilma, hingga saat ini Rifqi Rafsanjani masih melaksanakan tugas sebagai anggota dewan termasuk aktif berkegiatan di PKS.
“Hingga saat ini Rifqi masih melaksanakan tugas sebagai anggota dewan, karena baginya fungsi-fungsi tugas pokok sebagai anggota dewan harus tetap harus menjadi prioritas. Terkait isu pemecatan, Rifqi berharap semua pihak bersabar sambil menunggu putusan inkrah, karena sejak putusan partai turun,” tandas Ilma.
PKS Harusnya Objektif Dalam Menjatuhkan Sanksi
Di sisi lain, Ilma menyoroti soal putusan Mahkamah Partai (MK) PKS yang seolah tidak mempertimbangkan hal yang meringankan yang diajukan dalam nota pembelaan pada sidang kedua. Kata dia, dalam proses di Mahkamah Partai, Rifqi menjalani tiga kali sidang, pertama pada penyampaian kronologis peristiwa, kedua pembelaan dan ketiga putusan.
“Pada pemanggilan pertama, Rifqi sudah menjelaskan secara terang-benderang terkait duduk perkara yang dialaminya dan juga sudah menyampaikan pembelaan pada sidang kedua. Bahkan dalam sidang kedua, Rifqi menyampaikan bukti surat perdamaian dengan pelapor dan proses hukum di Polres Serang sudah dihentikan,” ujarnya.
Namun dirinya menyayangkan, putusan MK PKS seolah tidak melihat sisi yang meringankan dan cenderung hanya melihat viralnya pemberitaan di media massa serta di media sosial. Padahal kasus tersebut sudah selesai, baik secara kekeluargaan maupun proses hukumnya.
“Dari sisi hukum itu sudah selesai, dibuktikan dengan surat perdamaian. Namun sepertinya putusan MK PKS itu tidak objektif, hanya melihat sisi yang memberatkan dan viralnya di medsos. Putusan MK PKS sepertinya perlu ditinjau ulang, apalagi secara politis Rifqi ini menyumbang 3.832 suara di Dapil 3,” tutup Ilma.(*)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu



