TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Motif Pembunuhan Pegawai Toko Buah di Tangsel Terungkap

Oleh: Mg.1
Senin, 19 Desember 2022 | 21:17 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pembunuhan R di Lengkong Gudang.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pembunuhan R di Lengkong Gudang.

SERPONG - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan SP (27) terhadap R (31) yang merupakan pegawai toko buah di Serpong, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Tangsel, Senin (19/12/2022). 

Sebelumnya, R ditemukan tewas pada Sabtu (17/12). Pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah penemuan mayat korban di kamar kosnya di daerah Lengkong Gudang. 

Pelaku tega menghabisi nyawa korban hanya karena sakit hati tak dipinjami uang sebanyak Rp250.000. Atas hal tersebut, pelaku gelap mata sehingga berani melakukan aksinya.

“Modusnya yaitu tersangka pertama kesal terhadap korban karena meminjam uang sebanyak Rp250.000, tidak diberikan oleh korban,” ungkap Sarly Solly. 

Lebih lanjut, Sarly mengatakan bahwa alasan korban meminjam uang adalah untuk melunasi utangnya. Terlebih, pelaku juga ingin menebus motor yang telah ia gadaikan sebelumnya. 

“Jadi mana meminta uang ini atau meminjam uang terhadap korban untuk keperluan melunasi utang piutangnya atau juga menebus motor mertuanya yang dia gadaikan,” katanya.

Pelaku yang ditolak oleh korban, kemudian kembali ke mesnya untuk merenung. Mirisnya, pelaku justru berpikir untuk menghabisi nyawa korban. 

Aksi keji tersebut dilakukan pelaku dengan berpura-pura meminjam balsam kepada korban. Melihat korban yang sedang mencari balsam tersebut, pelaku tanpa pikir panjang langsung membekap dan mencekik korban di leher selama 10 menit. Tak berakhir sampai situ, ia juga membantingnya ke tempat tidur. 

“Kemudian korban menyanggupi untuk mencari balsam, sementara mencari balsam, dia melakukan cekik di lehernya, kemudian dibanting di tempat tidur yang tidak berdipan hanya kasur, kemudian dia menaiki badannya,” jelasnya. 

“Dicekik selama 10 menit, dan juga dibekap sehingga korban itu di sekitar leher timbul luka memar,” sambungnya.

Korban yang sedang berjuang untuk nyawanya, melakukan perlawanan kepada pelaku. Terlihat bahwa pelaku memiliki bekas luka di pipi dan patahan kuku korban yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Bahwa tersangka ini ada luka di pipi sebelah kiri itu akibat korban melawan, sehingga kuku daripada korban patah. Inilah yang salah satu petunjuk-petunjuk lain adalah merupakan identifikasi sidik jari yang ada di lokasi,” katanya. 

Setelah menghabisi nyawa korban, ia langsung mengambil sejumlah barang berharga milik korban yang kemudian ia sembunyikan di suatu tempat. 

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan, korban meninggal dunia karena kehabisan napas dicekik oleh pelaku. Terlebih, pelaku melakukan aksi kejinya tersebut tidak sebentar. 

“Berdasarkan hasil visum, bahwa terhambatnya pernapasan di tenggorokan karena begitu lama (dicekik). Karena pengakuan daripada tersangka inisial SP ini dia hampir selama 10 menit membekap kemudian mencekik,” tutupnya. 

Atas tindakan pelaku, ia dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo