TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gagalkan Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru, Polres Tangsel Ciduk Pengedar Jaringan Internasional

Laporan: Rachman Deniansyah
Jumat, 23 Desember 2022 | 14:25 WIB
Gagalkan Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru, Polres Tangsel Ciduk Pengedar Jaringan Internasional. (Ist)
Gagalkan Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru, Polres Tangsel Ciduk Pengedar Jaringan Internasional. (Ist)

SERPONG, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Sebanyak empat tersangka beserta barang buktinya pun kini telah diamankan.

Keempat tersangka jaringan internasional tersebut, diamankan di lokasi berbeda. Tersangka berinisial AF ditangkap di Tangerang Selatan. Sementara lainnya, berinisial R, D, dan AS ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dengan total berat mencapai 34,5 kilogram narkotika jenis sabu, serta 9.440 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut, siap diedarkan pada malam pergantian tahun.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, pengungkapan pengedar jaringan internasional tersebut bermula sejak polisi lebih dulu melakukan penangkapan terhadap tersangka AF, Rabu 16 November 2022 lalu.

Saat itu dari tangan AF, terdapat narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.

"AF mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya tim berangkat ke Kota Tanjungbalai untuk melakukan upaya pengembangan," ujar Sarly, dikutip pada Jumat (23/12/2022). 

Sesampainya di Kota Tanjungbalai, polisi kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka lain, yakni R dan B. Dari tangan mereka, polisi menyita brang bukti yang sama dengan jumlah yang jauh lebih banyak.

"Sebanyak 32 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 25 kilogram dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir," tuturnya.

Tak berhenti sampai di situ, pengembangan pun terus dilakukan. Hingga polisi kembali berhasil menciduk satu tersangka lainnya, yakni AS dengan barang bukti serupa. Berupa sabu dengan berat mencapai 7,5 kilogram yang dibungkus dengan kemasan teh asal negeri Cina.

"Keseluruhan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita dari penguasaan para tersangka adalah seberat 32,5 kilogram narkotika jenis sabu dan sebanyak 9.440 butir narkotika jenis ekstasi," paparnya.

Barang haram tersebut, siap diedarkan di berbagai lokasi berbeda. Mulai dari daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.

"Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan- Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang," tegasnya.

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo