TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DPRD Kembali Panggil 21 Pengusaha Hiburan Malam Serta Spa di Citra Raya

Oleh: BNN
Jumat, 30 Desember 2022 | 13:06 WIB
Suasana hearing antara warga Mekar Bakti, pengusaha hiburan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi II. (Ist)
Suasana hearing antara warga Mekar Bakti, pengusaha hiburan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi II. (Ist)

TANGERANG—Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang kembali memanggil 21 pengusaha hiburan malam dan spa di Citra Raya, Kamis (29/12).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah mengatakan, setelah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap 21 pengelola hiburan malam dan spa, serta pihak Citra Raya namun mereka kembali mangkir. Diketahui 21 tempat hiburan malam dan spa tersebut diantaranya, Pose Bar, Hard 2 Stop,  Bar House, Toba Caffe, Reddorz Hottel, Skuy Caffe, Sakura Caffe, Forseason Karoke, Mannam Karoke, Spa Flower, CMM, Spa Segar Alami, Nana Salon, Spa Adelweis, Aries Uta Julung, Bunda Salon, Spa Sakura, Spa Mahkota, R3D, Spa Bugar Lestari, dan Spa Delima.

“Masih ada beberapa yang tidak hadir, salah satunya Pihak Citra Raya. Maka dari itu, akan kami lakukan kembali pemanggilan, pada 5 Januari 2023 mendatang,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah kepada Satelit News (Tangsel Pos Group), Kamis (29/12).

Lanjut Nasrullah, apabila pihak Citra Raya dan para pengelola hiburan malam serta spa tidak mau menuruti aturan, pihaknya akan meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja beserta dinas teknis untuk melakukan tindakan tegas.

“Nanti kita lihat, kalau memang masih membandal tidak mau mengikuti aturan yang berlaku, yaitu Perbup Nomor 14 Tahun 2014, bahwa tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, dan spa tidak boleh melakukan prostitusi terselubung, apabila itu tak diindahkan akan ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan Masyarakat Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Muhdi mengatakan, pihaknya hanya ingin para pengusaha hiburan malam dan spa tidak melanggar aturan, dan tidak memganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

“Kami hanya ingin mereka patuhi aturan, jangan ada prostitusi dan hiburan malam tidak beroperasi hingga larut malam. Menyesuaikan Perbup saja, sampai pukul 23.00 WIB,” katanya.

Menyinggung banyaknya praktik prostitusi terselubung melalui spa panti pijat, Sekretaris Komisi Penanggulangan HIV/AIDS, Efi Indarti mengatakan, kondisi itu turut mengakibatkan peningkatan angka HIV/AIDS di Kabupaten Tangerang.

Lanjut Efi, pihaknya mencatat, pada tahun 2022 penderita Aids mencapai 522 orang, ditambah Panongan 14 orang, dan Cikupa 47 orang.

Kata dia, dahulu tempat -tempat yang dinilai terjadi penularan atau potensi berisiko, seperti lokasi hiburan malam itu seharusnya dikontrol dan dicek. Namun saat ini, karena adanya prostitusi terselubung, pihaknya tidak tahu lokasi-lokasi tersebut.

“Ada penurunan hotspot, karena mereka sekarang transaksinya online,” katanya.

Menurut Efi, di tahun 2014 dan 2015, penyebaran HIV/AIDS hanya ada di beberapa kecamatan saja. Namun, di tahun 2021 hingga 2022 ini, seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang sudah ada kasus.

“Ini sudah menyebar se-Kabupaten Tangerang. Tahun 2014 dan 2015 itu hanya ada di beberapa kecamatan, sekarang setiap kecamatan sudah ada kasusnya, dan bahaya tertinggi penularannya yaitu dari laki sesuka laki (homo seksual),” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo