TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

11 Orang Pengedar Obat Palsu Di Jakarta Dan Cirebon Ditangkap

Oleh: Mg.1
Jumat, 27 Januari 2023 | 19:24 WIB
foto: Ist
foto: Ist

JAKARTA -  Polisi berhasil mengamankan 11 orang pengedar obat palsu beserta dengan 430 ribu butir obat dalam rentang waktu 4 - 26 Januari 2023 di Jakarta dan Cirebon, Jawa Barat. 

Sebelas orang tersangka tersebut berinisial RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ. Mereka ditangkap atas kasus memproduksi dan mengedarkan obat-obatan yang sudah kadaluwarsa seperti Ponstan, Insidal, Amoxilin, Kalpanax, Insto, dan lain sebagainya. 

Ditreskrimsus Kombes Auliansyah Lubis, menjelaskan bahwa dari hasil tes BPOM yang dilakukan, diketahui bahwa obat-obatan tersebut ilegal. 

"Dalam penyelidikan yang kami lakukan, di mana obat-obat yang sudah disita ini kami lakukan penelitian di laboratorium BPOM dan keluar hasilnya bahwa dari berbagai obat yang disita bisa dibilang secara global ilegal dari mulai palsu hingga tanpa ada izin produksi BPOM," ungkap Auliansyah , Jumat (27/1/2023). 

"Atau ada juga obat yang expired atau kedaluwarsa diganti bungkusnya sehingga obat tersebut seolah-olah masih baik atau belum kedaluwarsa," sambungnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus tersebut berhasil terungkap dengan adanya program Jumat Curhat. 

Melalui program yang diinisiasi oleh Kapolri dan Kapolda Metro Jaya tersebut, terdapat salah satu masyarakat yang menceritakan adanya peredaran obat palsu tersebut. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan 9 orang. 

"Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di Jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," ucapnya. 

AAR yang merupakan warga Depok dan RI warga Jakarta, menjadi produsen obat-obatan ilegal pada kasus tersebut. 

"Memang yang kami dapatkan sekarang ini produsen-produsen ini boleh dibilang, produsen rumahan. Namun kalau dilihat hasil produksinya per harinya cukup besar, jadi alat peralatannya masih sangat sederhana sekali," tuturnya. 

Para pelaku disebutkan memproduksi obat-obatan ilegal tersebut menggunakan bahan dari tepung terigu dengan menirukan bentuk obat aslinya. 

Atas perbuatan para pelaku, mereka terancam 15 tahun pidana atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 60 Angka 10 jo Angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo