TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polres Lebak Menangkap 3 Maling Spesialis Kambing

Oleh: BNN
Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:07 WIB
3 maling spesialis kambing berhasil dibekuk aparat dari Polres Lebak. (Ist)
3 maling spesialis kambing berhasil dibekuk aparat dari Polres Lebak. (Ist)

LEBAK – JD (34), JA (35) warga Kabupaten Lebak, dan KH (37) warga Kabupaten Tangerang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi setelah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Mereka merupakan spesialis pencuri kambing itu dijerat pasal Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian kambing ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan banyaknya hewan ternak mereka yang hilang. Atas dasar laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

“Ketiga pelaku pencurian ternak JD (34), JA (35) warga Kabupaten Lebak, dan KH (37) warga Kabupaten Tangerang berhasil kita amankan di tempat berbeda. Satu di antaranya masih dalam pengejaran,”kata Wiwin melalui siaran pers Jumat (27/1/2022)

Berdasarkan keterangan para pelaku, kata Wiwin pelaku ini sudah berulang kali mencuri hewan ternak di Kecamatan Cirinten.

Teranyar, berlokasi di Kampung Kelepu, Desa Cirinten, Kabupaten Lebak, saat beraksi mereka menggunakan kendaraan sedan vios.

“Korbannya bapak Santarip. Pagi hari saat akan memberi makan ternyata hewan ternak kambing sudah hilang, pintu kandang dirusak oleh para pelaku,”tuturnya.

"Jadi hewan hasil curian mereka bawa ke dalam mobil vios lalu dijual lagi,”timpalnya.

Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady mengungkapkan, dari tangan para pelaku selain berhasil mengamankan 7 ekor kambing, satu mobil sedan Toyota Vios yang digunakan para pelaku melakukan aksi pencurian.

“Mereka disangkakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” tegas Andi.

“Anggota masih terus mengembangkan kasus pencurian hewan ternak, dan tengah mengejar pelaku yang kabur,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo