TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum dan Kriminal

Advertorial

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kompol D Diduga Selingkuh, Kapolda Metro Jaya Janji Tak Pandang Bulu

Oleh: Mg1
Selasa, 31 Januari 2023 | 15:46 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (Ist)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (Ist)

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran buka suara terkait kasus keterlibatan Kompol D yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni. Kompol D diduga selingkuh dengan wanita bernama Nur yang pada saat itu tengah berada di dalam mobil Audi A6.

Dijelaskan olehnya, kini Kompol D sudah ditahan dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik Polri. Ia pun menegaskan bahwa Kompol D akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya, Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Kompol D diproses oleh Propam Polda Metro, ia juga telah ditahan di sel khusus.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Kombes Trunoyudo, Senin (30/1).

Lebih lanjut, Trunoyudo juga memastikan bahwa Kompol D dan Nur telah memiliki hubungan spesial selama kurang lebih 8 bulan.

Divisi Propam Polri juga telah menggali keterangan dan mengumpulkan beberapa barang bukti. Atas hal tersebut, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri atas dugaan perselingkuhan.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak April 2022," ungkapnya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

Komentar:
Bapeddalitbangda
DSDBMBK
Disperkimta
HONDA
ePaper Edisi 27 Maret 2023
Berita Populer
04
05
Remaja Luka-luka Dikeroyok Di Graha Raya Bintaro

TangselCity | 10 jam yang lalu

06
Lokasi Ngabuburit, Al Qur'an Beragam Ukuran

TangselCity | 10 jam yang lalu

07
JK Sudah Setor Calon Pendamping Anies

Politik | 1 hari yang lalu

08
Bejat. Pedagang Kelontong Di Cikupa Cabuli Anak Dibawah Umur

Hukum dan Kriminal | 2 hari yang lalu

10
Benyamin Dan Pilar Diprediksi Duet Lagi

Politik | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo