TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pasca Merpati Diputus Pailit, Bikin Lagi Dong Maskapai Baru Ke Pelosok Daerah...

Oleh: HES/AY
Senin, 27 Juni 2022 | 16:07 WIB
Merpati Airlines. (Ist)
Merpati Airlines. (Ist)

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan proses penutupan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines tetap berjalan. Hal ini menyusul putusan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat sidang 2 Juni 2022.

Pengamat penerbangan Gatot Raharjo mengatakan, masalah Merpati sebenarnya dilema buat Pemerintah. Jika mau dihidupkan kembali, akan terbentur dari mana Sumber Daya Manusia (SDM)-nya.

Maklum, akibat terlalu lama maskapai tersebut tidak beroperasi, alhasil, SDM Merpati sudah banyak berkarya di maskapai lain. Tapi kalau ditutup, risikonya, Pemerintah harus membayar utang Merpati.

“Sebenarnya sangat disayangkan, karena fungsi Merpati yang bisa beroperasi di pelosok daerah begitu dibutuhkan di industri penerbangan,” ucap Gatot saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun, putusan pengadilan, sambung Gatot, harus dihargai. Pemerintah pasti punya perhitungan dan pertimbangan matang terkait hal tersebut.

Gatot mengatakan, apa yang menimpa Merpati sudah menjadi konsekuensi dari pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN. Mulai dari penuntasan aset-asetnya hingga membayar kewajiban.

“Termasuk kewajiban terhadap pada karyawan gaji, pesangon maupun utang-utangnya yang lain,” sebutnya.

Dia berharap, ke depan Pemerintah membuat lagi maskapai seperti Merpati, yang bisa terbang ke pelosok daerah. Sehingga bisa dikombinasikan dengan Garuda atau Citilink.

“Konektivitas daerah-daerah terpencil dan pelosok itu tetap bisa terlayani oleh negara,” saran Gatot.

Terlebih, imbuh Gatot, saat ini Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuat maskapai penerbangan modalnya bisa lebih murah. Bahkan bisa jadi lebih mudah dan cepat membuat maskapai.

“Apalagi momentumnya juga baik, pasca pandemi Covid-19, jumlah penumpang sedang meningkat,” ujarnya.
Sebelumnya disampaikan Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, hingga kini pihaknya memastikan Merpati sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kami ingin memastikan Merpati tidak akan terbang lagi. Untuk pembubaran Merpati, nanti akan masuk ke sana, ke PKPU,” ucap Arya di Jakarta, Kamis (23/6).

Diakuinya, saat ini Merpati tengah menghadapi masalah pembayaran sisa pesangon karyawan. Namun, dia berjanji, dalam proses penyelesaiannya, Merpati akan mengikuti perjanjian awal antara perusahaan dan pegawai.

“Dulu ada perjanjian, mereka dibayar kalau ada investor masuk. Jadi mengenai karyawan, kami hanya mengikuti apa yang dulu diputuskan bersama,” jelas Arya.

Menteri BUMN Erick Thohir pun pernah mengatakan, Merpati sudah seharusnya dilikuidasi atau dibubarkan. Maskapai berpelat merah itu pun sudah masuk dalam daftar tujuh BUMN yang akan dibubarkan dan dalam penanganan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Merpati sudah tidak beroperasi sejak 2014. Bahkan, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) Merpati Airlines, yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang, telah dicabut pada 2015.

“Dari tujuh perusahaan yang sudah ditargetkan ditutup, ya salah satunya Merpati. Pokoknya sudah ditugaskan kepada PPA, untuk memperbaiki perusahaan yang kurang baik. Melikuidasi perusahaan yang sudah seharusnya dilikuidasi, apalagi yang sudah tidak beroperasi dari tahun berapa,” ungkap Erick di DPR, Selasa (7/6).

Erick menilai, jika membiarkan perusahaan yang beroperasi tanpa kejelasan, merupakan hal buruk bagi pegawai perusahaan tersebut. Maka dengan menutup Merpati, diharapkan bisa segera menyelesaikan persoalan yang pada perusahaan tersebut.

“Jangan sampai kita zalim pada para pekerja yang terkatung-katung, lebih baik diselesaikan,” pintanya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo