TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Siang Ini, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Di Garuda Indonesia

Oleh: OKT/AY
Senin, 27 Juni 2022 | 16:29 WIB
Agung Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung. (Ist)
Agung Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung. (Ist)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Garuda Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (27/6).
Pengumuman tersangka baru rencananya akan dilakukan siang ini langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

“Penetapan tersangka dalam perkara PT Garuda Indonesia,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan telah mengumumkan tiga tersangka di kasus ini. Ketiganya adalah VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo, dan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan korupsi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat (tempat duduk) jenis Bombardier CRJ-1000 pada tahun 2011, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada PT Garuda Indonesia.

Dalam tahapan perencanaan oleh tersangka Setijo Awibowo diduga tidak terdapat laporan analisis pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi dan persetujuan board of director (BOD).

Tahap pengadaan pesawat evaluasi, kata dia, mendahului Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, dan tidak sesuai dengan konsep bisnis full service airline PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, performance pesawat selalu alami kerugian saat dioperasikan.
Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 609.814.504 dolar Amerika Serikat atau nilai ekuivalen Rp 8,8 triliun. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo