TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ibunda Brigadir J: Putri Candrawathi Wanita Iblis

Puas Sambo Dihukum Mati

Laporan: AY
Senin, 13 Februari 2023 | 19:09 WIB
Rosti Simanjuntak Ibunda mendiang Brigadir J saat hadir di persidangan vonis Ferdy Sambo.
Rosti Simanjuntak Ibunda mendiang Brigadir J saat hadir di persidangan vonis Ferdy Sambo.

JAKARTA - Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku puas dengan putusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis kasus penembakan putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam sidang vonis tersebut, Sambo dijatuhi hukuman mati karena tujuh hal yang memberatkan.
Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri, yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Tak ada yang meringankan dalam kasus ini.

Harus kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini, karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga. Tuhan menyatakan pada kami," kata Rosti.
"Hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rosti juga mengomentari pernyataan Majelis Hakim, motif kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban terhadap istri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Tanpa merinci perbuatan yang dimaksud, Majelis Hakim berkesimpulan, kasus itu dipicu oleh faktor sakit hati Putri terhadap Brigadir J. 

"Itu semua adalah kebohongan. Dalih dia untuk lari dari tanggung jawab perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya. Dia wujudnya manusia, tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis. Wanita iblis," cetus Rosti.
Dia pun berpesan kepada Richard Eliezer alias Bharada E (24), agar terus bicara jujur dari hati. 

Jangan ada lagi Eliezer yang dimanfaatkan pejabat, yang menyalahkan anak-anak muda. Jangan sampai terkena proses hukum, yang merugikan orang lain seperti Eliezer. Buat Eliezer, biarlah majelis hakim yang menentukan," ucapnya.
Rosti juga berharap, tak ada lagi anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi. Terlebih, polisi yang menjadi pelaku kejahatan. "Yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya. Mari kita berpikir positif," tutur wanita yang berprofesi sebagai guru SD Negeri ini. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo