TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polda Banten Menangkap Komplotan Perdagangan Manusia

Oleh: BNN
Selasa, 21 Februari 2023 | 18:05 WIB
Komplotan perdagangan manusia yang berhasil diamankan Polda Banten. (Ist)
Komplotan perdagangan manusia yang berhasil diamankan Polda Banten. (Ist)

SERANG – Ditreskrimum Polda Banten, menangkap komplotan empat pelaku terduga kasus perdagangan manusia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Empat tersangka yang diamankan yakni, berinisial BT (33) warga Kecamatan Tirtayasa, Serang.

Kemudian, berinisial JB (53) warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, YA (39) warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan KA (50) warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Keempat pelaku itu, sudah menjalankan pekerjaan ilegalnya sejak enam bulan lalu. Dalam kurun waktu itu, sudah ada 13 korban yang diberangkatkan ke Arab Saudi, 3 diantaranya berhasil digagalkan petugas. Sedangkan 10 lainnya, sudah dikirim ke Arab Saudi.

Kepada puluhan korban, para pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi, tanpa harus ribet mengurus berbagai dokumen administrasi yang sah, sebagai Pekerja Migran Indonesia atau dengan visa kunjungan.

“Modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirimkan korban-korbannya ke Arab Saudi, untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia atau dengan visa kunjungan,” kata Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, Selasa (21/2/2023).

Dian melanjutkan, kronologis awal kejadian tersebut yakni, bermula adanya informasi dari masyarakat, Sabtu (18/02/2023) sekitar pukul 08.00 WIB lalu, akan adanya aktivitas mencurigakan dengan penjemputan 3 perempuan membawa tas yang diduga akan dikirimkan sebagai TKI ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak melakukan surveilence dan penyelidikan, sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.30 WIB, ditemukan 3 perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 perempuan berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33), yang akan dikirim ke Arab Saudi beserta 4 pelaku,” tambah Dian.

Adapaun peranan para pelaku yaitu, BT (33) dan JB (53) adalah merekrut calon korban, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.

Kemudian, KA (50) dan YA (39), berperan untuk mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

“Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per orang, yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya, para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp5 juta per bulan, dan sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10, Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Provinsi Banten, untuk perlindungan korban TPPO,” pungkasnya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi menambahkan, penangkapan terjadi diawali dengan pembuntutan mulai dari Jalan Raya Tirtayasa Kabupaten Serang, Banten, sampai dengan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

“Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap 4 tersangka,” tutur Meryadi.

Dari pengungkapan ini, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti yaitu, 3 Paspor, 3 Visa, 3 e-Ticket penerbangan Omn Air, 6 Boarding Pass Oman Air, Mobil Daihatsu Sigra Silver, untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT, yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA, yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo