TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kemenkeu Komit Lanjutkan Pemeriksaan Pegawai Terlibat Pencucian Uang

Laporan: AY
Sabtu, 11 Maret 2023 | 06:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan keterangan pers. (Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan keterangan pers. (Ist)

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan soal heboh transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang dilakukan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2009-2023.

Mahfud menegaskan, transaksi janggal yang melibatkan 647 pegawai Kemenkeu tersebut bukan mengkorupsi uang negara, tapi pencucian uang.

“Tidak benar di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, tapi pencucian uang,” kata Mahfud, usai melakukan pertemuan dengan jajaran Kemenkeu, di Kemenko Polhukam, Jumat (10/3).

Mahfud menyebut, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu bukan korupsi.

“Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tetapi tidak ambil uang negaranya. Mungkin ambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki,” janjinya.

Dia mencontohkan, tujuh kasus dari 197 kasus yang dilaporkan, tindak pidana pencucian uangnya Rp 60 triliun.

“Namun selama ini kita tidak pernah mengkonstruksi kasus pencucian uang itu padahal kita punya Undang-Undang. Hanya ada satu-dua-tiga lah orang yang dihukum karena pencucian uang, padahal itu jauh lebih besar dari korupsi,” tambahnya.

Temuan pencucian uang Rp 300 triliun ini akan ditindaklanjuti. Kasus ini akan diserahkan ke KPK, Kejaksaan, atau Polri.

“Kalau dalam sebulan tidak ada perkembangan, saya tindak. Karena kalau saya ambil sendiri tidak bisa,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas pegawai. Terutama dalam hal administrasi kepegawaian.

“Titik masuk salah satunya adalah laporan harta. Seluruh pegawai keuangan wajib melaporkan hartanya di dalam sistem KPK maupun sistem internal Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Suahasil menyebut, temuan kasus pencucian uang bakal ditindaklanjuti dan akan ditangani aparat penegak hukum. Sedangkan untuk keluarga Kemenkeu yang memiliki perusahaan, harta yang tidak dilaporkan akan dibuka pajaknya.

Dia menerangkan, Kemenkeu sudah bekerja sama dengan PPATK sejak 2007.

“Ada 266 pertukaran laporan yang disampaikan PPATK kepada kami maupun yang diminta oleh Kementerian Keuangan kepada PPATK,” ujarnya.

Selain itu, Kemenkeu, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai juga memiliki koneksi dan kerja sama langsung dengan PPATK.

“Dalam rangka optimalisasi pengamanan dan memastikan dari penerimaan negara,” ucapnya.

Ditegaskan Suahasil, Kemenkeu komitmen melanjutkan pemeriksaan TPPU.

“Kita perlu melakukan pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan, tidak hanya kepada individu pegawai tetapi juga kepada seluruh wajib pajak maupun wajib bayar di Indonesia,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo