TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

MUI: Tutup Total Tempat Hiburan Malam Selama Puasa!

Desak Pemkot Tegas

Oleh: Idal Mahdi
Kamis, 16 Maret 2023 | 07:08 WIB
MUI Kota Tangsel meminta penerapan penjutupan tempat hiburan malam saat Ramadan harus tetap dilakukan, bahkan harus ditindak tegas bagi pelanggar aturan.
MUI Kota Tangsel meminta penerapan penjutupan tempat hiburan malam saat Ramadan harus tetap dilakukan, bahkan harus ditindak tegas bagi pelanggar aturan.

SERPONG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan kepada para pelaku usaha hiburan malam untuk menutup total tempat usahanya selama Ramadan. Pemerintah Kota (Pemkot) juga diminta tegas memberlakukan aturan.
 Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, kebijakan tempat hiburan malam itu tutup selama Ramadan sudah menjadi aturan yang ada di Kota Tangsel dari tahun ke tahun. Sehingga harus tetap diberlakukan.
 "Pokoknya tempat hiburan malam wajib tutup total yakni, karaoke, panti pijat, dan lainnya. Itu sudah sesuai dengan Perda Kepariwisataan yang ada di Tangsel," ujarnya.
 Rojak menuturkan, penutupan tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa serta mengantisipasi gangguan ketertiban. MUI Tangsel telah berdiskusi dengan pihak terkait.
 Dalam rapat gabungan bersama Dinas Pariwisata Tangsel serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), disepakati agar operasional tempat hiburan malam stop sementara selama Ramadan.  "Sudah disepakati semua harus berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah kesucian bulan Ramadan dan mereka siap apabila melanggar bakal ditindak," paparnya.
 Sebelumnya, jelang Ramadan, Satpol PP Kota Tangsel menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam. Hasilnya, 399 botol minuman beralkohol diamankan. "Tanggal 9-10 Maret 2023 Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel melakukan operasi penegakan Perda di tempat hiburan malam menjelang bulan puasa Ramadan," ujar Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto.
 Oki mengatakan, razia tersebut dilakukan bersama Dinas Pariwisata Tangsel. Razia dilakukan untuk menegakkan Perda terkait larangan menjual, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangsel.
 "Satpol PP bersama Dinas Pariwisata melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar tujuh titik," kata dia.
 Selain itu, kata Oki, karyawan di tempat hiburan tersebut diperiksa untuk memastikan tidak ada pekerja anak di bawah umur. Hasilnya, tidak didapati anak di bawah umur yang dipekerjakan.
 "Kami memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka, untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan. Hasilnya, dari seluruh tempat yang kami cek, tidak ada anak yang di bawah umur," pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo