TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bejat. Pedagang Kelontong Di Cikupa Cabuli Anak Dibawah Umur

Oleh: BNN
Sabtu, 25 Maret 2023 | 16:15 WIB
HM kini meringkus ditahanan Polsek Cikupa. (Ist)
HM kini meringkus ditahanan Polsek Cikupa. (Ist)

CIKUPA – Seorang pedagang klontong di wilayah Kecamatan Cikupa bernama Hilmi Mandala (55), diringkus Kepolisian Sektor Cikupa, Kamis (23/3). Setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun.

Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, berdasarkan keterangan saksi bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/3) lalu. Pelaku melakukan aksi pencabulannya dengan modus mengiming-imingi korban yang berusia 8 tahun itu dengan uang sebesar Rp 3.000

Katanya, pada saat itu korban yang bernama bunga (samaran), sedang berbelanja di warung milik Hilmi. Lalu, pelaku langsung menawarkan korban uang sebesar Rp 3.000.

“Modus operandinya ialah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dengan memberikan uang sebesar Rp3.000 terlebih dahulu,” kata Kapolsek Cikupa kepada Satelit News, Kamis (23/3).

Lalu, setelah diberikan uang sebesar Rp 3.000. Pelaku langsung mengajak korban ke dalam warung dan melancarkan aksinya dengan cara mencium bibir, memeluk dan menyentuh kemaluan korban.

"Korban dicium bibirnya, dipeluk dan dipegang kemaluannya,” jelasnya.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, sang orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Cikupa, pada Rabu (22/3).

“Atas laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Cikupa langsung turun ke lokasi,” katanya.

Imam menegaskan, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35/2014  tentang Perlindungan Anak. Dia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu menjaga dan mengawasi anak-anak dari para predator anak.

“Ancamannya kurungan penjara selama 5-15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Imam.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman mengatakan, bahwa sepanjang bulan Januari hingga Maret 2023, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selalu terjadi. Bahkan pihaknya mencatat sudah terjadi 49 kasus.

Menurut Asep, peristiwa itu terbilang meningkat, apabila dibandingkan dengan tahun 2022 lalu yang hanya mencapai 192 sepanjang tahun. Sementara di tahun 2023, sudah mencapai 49 kasus dalam waktu tiga bulan.

“Kasus kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi yang terjadi di triwulan pertama 2023. Bila dibandingkan tahun lalu, jelas meningkat, karena kurun waktu tiga bulan saja sudah 49 kasus,” kata Asep kepada Satelit News (Tangsel Pos Group) Rabu (22/3).

Asep menyebutkan, dari 49 kasus kekerasan tersebut, diantaranya dialami oleh anak-anak di bawah umur. Sementara sisanya terjadi terhadap perempuan dewasa.

“Kasus tertinggi lainnya adalah pelecehan seksual dan KDRT fisik. Kemudian anak berhadapan dengan hukum sebanyak 6 kasus,” tuturnya.

Kendati demikian, lanjut Asep, dalam upaya menekan angka kekerasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang kini telah membuka ruang advokasi atau pendampingan terhadap para korban.

Selain itu, pihaknya juga secara intens melakukan sosialisasi dan edukasi kepada anak-anak di lingkup sekolah terkait pencegahan, perlindungan dan pemahaman mencegah terjadi kekerasan.

“Juga melaksanakan trauma healing, untuk melakukan pengobatan terhadap korban,” pungkasnya.

Komentar:
Eka hospital
Jadwal Puasa
Rspb
RsPB
Loker
ePaper Edisi 28 Maret 2024
Berita Populer
02
PKS Jagokan Kader Di Pilkada Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Prakiraan Cuaca Tangerang Rabu 27 Maret 2024

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo