TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kemenag Apresiasi Polda Metro Jaya Tindak Penipu Jemaah Umrah

Laporan: AY
Jumat, 31 Maret 2023 | 18:39 WIB
foto : Ist
foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya dalam menindak kasus dugaan penelantaran, penipuan, dan pengelapan dana calon jemaah umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM). Kemenag mendukung langkah penegakan hukum yang diambil Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka yakni MA, HA, dan HS yang merupakan pemilik dan direktur PT NSWM. Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menawarkan berbagai program paket perjalanan umrah pada medio 2022 hingga 2023. Setelah dana terkumpul, sebagian jemaah diberangkatkan namun tidak dipulangkan hingga telantar di Jeddah-Makkah, Arab Saudi. Korban penipuan dan penelantaran jemaah umrah dari PT NSWM ini mencapai ratusan orang. Sebagian lagi tidak diberangkatkan.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Mujib Roni mengatakan, kasus ini terungkap atas sinergi Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menindak penipuan dan penelantaran jemaah umrah oleh PT NSWM.

Kemenag mengapresiasi upaya yang telah dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus PT NSWM ini. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya umat Muslim agar berhati-hati dalam memilih dan menentukan travel umrah. Ini juga akan menjadi efek jera bagi pelaku PPIU dan kami akan terus bersinergi dengan jajaran Polri dalam memberikan pengawasan dan pencegahan," kata Mujib Roni, dalam konferensi pers bersama Direskrimum Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis (30/3), seperti dimuat di laman kemenag.go.id.

Mujib melanjutkan, Ditjen PHU Kemenag sebenarnya sudah banyak melakukan pembinaan, edukasi, dan pengawasan. "Hanya saja euforia jemaah ditambah lagi kemudahan perizinan berusaha yang sudah semakin longgar membuat kami sedikit keteteran dalam pengawasan," sambungnya.

Mujib menambahkan, berdasarkan data Ditjen PHU, pada 2022, jumlah jemaah umrah sudah mencapai 1 juta. Sementara hingga Maret 2023 tercatat sudah 400.000 jemaah. Artinya, bila tren seperti ini, diprediksi jumlah jemaah umrah pada tahun 2023 ini bisa mencapai 2 juta jemaah.

Menurut Mujib, lamanya antrean haji di Indonesia juga menjadi pemicu antusias calon jemaah untuk melakukan ibadah umrah. Banyaknya promo ibadah umrah dengan biaya murah atau miring di tengah antrean haji cukup panjang membuat sebagian masyarakat menjadi tergiur.
"Malah ada sebagian PPIU yang merayu masyarakat untuk membatalkan haji agar melakukan umrah. Sekali lagi, kami minta masyarakat untuk berhati-hati dan cerdas dalam memilih travel umrah," imbaunya.

Dalam konferensi pers yang sama, Direktur Reserse Krimnal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengatakan, dugaan kerugian yang dialami jemaah akibat penipuan PT NSWM mencapai Rp 91 miliar lebih.

"Selain menahan para tersangka, kami juga sudah membolkir rekening PT NSWM dan menyita barang bukti berupa dokumen, aset, dan kenderaan bermotor. PT NSWM memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia. Dari 316 cabang tersebut, yang terdaftar di Kemeneterian Agama hanya 48 cabang," kata Hengki.
Para tersangka dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Untuk kasus penipuan dan pengelapan dana calon jemaah umrah, kami mengunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," ujar Hengki. Rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo