TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Parpol Berlomba-lomba Cari Capres 2024

Pilih Figur Yang Merakyat, Rendah Hati Dan Anti Radikal

Oleh: AS/AY
Rabu, 06 Juli 2022 | 13:48 WIB
Ilustrasi Capres Cawapres 2024 - 2029. (Ist)
Ilustrasi Capres Cawapres 2024 - 2029. (Ist)

JAKARTA - Partai politik (parpol) sudah mulai mencari dan berlomba-lomba mengumumkan bakal calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024. Namun, apakah calon yang diusung sudah memenuhi syarat.

Akun @politikharini mengungkap syarat-syarat bacapres berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan presiden dan wakil presi­den, yakni berusia minimal 40 tahun.

Capres juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.

Masih dalam pasal yang sama, syarat latar belakang pendidikan bagi calon presiden, minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” begitu isi huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Syarat lain bagi capres, yaitu bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.

Kemudian, capres juga tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

Seseorang tidak bisa didaftarkan sebagai capres apabila pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri.

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” demikian bunyi Pasal 169 UU Pemilu.

Capres pun harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD. Serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” bunyi Pasal 169 huruf e UU Pemilu.

Meski seseorang sudah memenuhi syarat, pencalonan tetap berada di tangan parpol. Dalam UU Pemilu disebutkan, capres-cawapres didaftarkan oleh parpol atau gabungan parpol pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani mengatakan, banyak sosok yang sudah memenuhi syarat menjadi capres pada Pemilu 2024. Namun, sulit maju karena adanya aturan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan.

Mujani menilai, ambang batas pencalo­nan di Indonesia masih terlalu tinggi. “Ini menutup peluang bagi partai-partai baru yang hendak ikut dalam pesta demokrasi, dan menawarkan sosok pemimpin yang baru,” kata Mujani.

Akun @faldyrzk mengkritik syarat calon presiden yang diatur dalam UU Pemilu. Khususnya terkait latar belakang pendidikan.

“Syarat tenaga ahli di DPR saja mesti S2 Reputable University, masa calon presiden cuma SMA, lah bagaimana. Calon presiden seharusnya minimal doktor,” ujarnya.

“Sedih presiden kok syaratnya minimal SMA, PNS saja buat jadi Lurah, Camat, harus S2,” ungkap akun @banikolor. “Syarat capres lebih mudah daripada jadi guru yang minimal S1. Ayo daftar jadi presiden,” timpal akun @mister_sidik.

Akun @yudisignvisual mewanti-wanti par­pol jangan sampai salah dalam memilih calon presiden. “Syarat yang cukup untuk menjadi calon presiden pengganti Pak Jokowi, yakni elektabilitas tinggi, merakyat, rendah hati, antiradikal dan berwawasan,” ujarnya.

“Dicari oleh seluruh rakyat Indonesia: calon presiden 2024-2029 dengan syarat ringan beban sejarah,” tambah akun @OliviaCath1540.

“Salah satu syarat untuk menjadi calon presiden adalah tidak diperhitungkan. Maka jangan terlalu bakar duit supaya diperhitungkan sebagai calon kuat presi­den,” kata @idhamarsyadNow.

Akun @dwiciptobn mengungkapkan, salah satu indikator penting untuk menilai kelayakan pimpinan nasional itu dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Kalau selama memimpin di daerahnya IPM provinsi tersebut di bawah IPM Nasional, artinya mereka tidak memenuhi syarat jadi calon presiden,” ungkapnya.

“Kita pilih presiden yang mumpuni. Punya skill kenegarawanan dan track re­cord yang baik. Dan syarat terakhir harus WNI Asli. Di sini rakyat butuh bukti kerja seorang presiden, bukan janji doang. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo