TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Kasus PT Gunung Madu Plantation

Pemeriksa Pajak Disuap, Negara Rugi Rp 588 M

Oleh: RM/AY
Rabu, 06 Juli 2022 | 14:01 WIB
Dua tersangka pemeriksa pajak kasus PT Gunung Madu Plantaption Aulia (kanan) serta Rian (kiri). (Ist)
Dua tersangka pemeriksa pajak kasus PT Gunung Madu Plantaption Aulia (kanan) serta Rian (kiri). (Ist)

JAKARTA - Kewajiban pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) tahun 2016 seharusnya tembus Rp 608 miliar. Namun hasil utak-atik, produsen gula itu hanya membayar pajak Rp 20 miliar.

Angka itu hasil nego konsultan pajak Foresight Consulting Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas dengan tim pemeriksa dan pejabat Ditjen Pajak.

Disepakati pula uang rasuah Rp 15 miliar untuk mengubah angka kewajiban pajak PT GMP. Akibat praktik ini, negara boncos Rp 588 miliar.

Kehilangan penerimaan itu terungkap pada sidang perkara suap pemeriksaan PT GMP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa KPK menghadirkan Supervisor Tim Pemeriksa Ditjen Pajak, Kelik Widyatmoko sebagai saksi. “Pokok pajak (PT GMP) ditambah sanksi Rp 588 miliar untuk tahun pajak 2016,” ujarnya.

Kelik menjelaskan, Ditjen Pajak melakukan perhitungan ulang kewajiban PT GMP. Lalu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Kurang Bayar Pajak (KBP).

Penghitungan ulang dilakukan setelah terkuak skandal suap pemeriksaan pajak yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Perintah penghitungan ulang datang dari Irawan Afrizal, pengganti Angin. Pemeriksaan terhadap PT GMP dilakukam 26 April 2021 hingga Maret 2022.

Tim pemeriksa Ditjen Pajak yang dipimpin Arif Budiman sempat menyambangi lokasi pabrik PT GMP di daerah Metro, Lampung. Pemeriksaan di tempat ini berlangsung tiga hari.

“Kita melakukan pertemuan di lokasi pabrik wajib pajak (PT GMP), kita periksa data-datanya dan dokumen-dokumen,” ungkap Kelik.

“Ada main deal-deal lagi enggak?” cecar ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

Kelik menegaskan, hasil pemeriksaan kali ini berdasarkan peraturan yang ada.

PT GMP keberatan dengan jumlah kewajiban pajak hasil penghitungan ulang. PT GMP menggugat hasil perhitungan itu ke pengadilan pajak. Kini masih proses persidangan. “Kalau keberatan terus, sampai kiamat nggak bayar-bayar,” sindir Hakim Fahzal.

Diketahui, PT GMP menyuap Angin Prayitno Aji dan tim pemeriksa agar menurunkan nilai kewajibannya pajak untuk tahun 2016. Uang suap disiapkan Rp 15 miliar.  

Dalam surat dakwaan disebutkan, Ryan Ahmad Ronas menyampaikan PT GMP menyediakan uang Rp 30 miliar untuk pembayaran kurang pajak beserta fee tim pemeriksa pajak dan pejabat Ditjen Pajak Tim pemeriksa pajak menerima tawaran ini. Angin memerintahkan agar meminta imbalan Rp 15 miliar.

Akhirnya ditetapkan nilai pajak PT GMP tahun 2016 hanya sebesar Rp 19.821.605.943.

Guna memenuhi komitmen “fee” untuk tim pemeriksa dan pejabat Ditjen Pajak, PT GMP mengeluarkan dana yang dicatat sebagai bantuan sosial (bansos). Yakni bansos untuk Teluk Betung Barat pada 15 Januari 2018 sebesar Rp 5 miliar. Bansos Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018 sebesar Rp 5 miliar. Kemudian, bansos Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018 sebesar Rp 5 miliar.

“Padahal bantuan-bantuan tersebut bersifat fiktif,” kata jaksa KPK.

Uang tersebut kemudian dibawa secara tunai dari Lampung ke kantor Foresight Consulting di Jakarta. Aulia dan Ryan selanjutnya menyerahkan uangnya kepada Yulmanizar, anggota tim pemeriksa Ditjen Pajak.

Uang itu lalu ditukar menjadi dolar Singapura di Money Changer Dolar Asia kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Namun setelah dikurs nilainya hanya Rp 13,2 miliar.

Ryan memberikan kekurangannya Rp 300 juta. Sisanya Rp 1,5 miliar dinikmati Ryan dan Aulia. (rm id)

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo