TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Kapasitas Mall Dan Kantor 100 Persen

Pemerintah Tetapkan DKI Kembali PPKM Level 1

Oleh: MS/AY
Rabu, 06 Juli 2022 | 14:24 WIB
Ramai nya pengunjung di salah satu Mall di Ibukota. (Ist)
Ramai nya pengunjung di salah satu Mall di Ibukota. (Ist)

JAKARTA - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan sekitarnya kembali masuk Level 1 mulai Rabu ini setelah sehari sebelumnya, Selasa (5/7) masuk Level 2.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (5/7).

Sebelumnya, PPKM level dua Jakarta dan sekitarnya diatur dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (4/7) yang kini sudah tidak berlaku.

Dengan perubahan status PPKM di Jakarta dan sekitarnya itu maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali kapasitasnya maksimal 100 persen setelah pada PPKM level dua kapasitas maksimal 75 persen.

Kapasitas mall atau pusat perbelanjaan kini kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Untuk perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).

Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Restoran dan cafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.

Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen.

Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.

Dalam Inmendagri itu dijelaskan penyesuaian level tersebut berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.

Selain itu, juga pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo