TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tindak Tegas, 1.529 Perusahaan Belum Bayar THR

Laporan: AY
Selasa, 02 Mei 2023 | 09:04 WIB
Ilustrasi THR .  Foto : Ist
Ilustrasi THR . Foto : Ist

JAKARTA - Imbauan Pemerintah agar dunia usaha taat membayar Tunjangan Hari Raya (THR), sepertinya tak diikuti semua pengusaha. Tercatat, sebanyak 1.529 perusahaan belum bayar THR. Agar ada efek jera dan tidak terjadi di kemudian hari, Pemerintah harus menindak tegas!

Posko Satgas THR Keagamaan 2023 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi ditutup pada 28 April 2023. Terdapat 2.369 aduan soal THR yang melibatkan 1.529 perusahaan.

Rinciannya 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR terlambat dibayarkan. Dari 1.529 perusahaan, yang diadukan paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, Kemnaker akan mengumpulkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti seluruh aduan.

“Yang nggak mau bayar diverifikasi, apa alasan mereka nggak mau bayar,” tegasnya di Jakarta, kemarin.

Pengawas Ketenagakerjaan akan mengecek kondisi keuangan perusahaan. Apakah masuk kategori mampu untuk membayar THR atau tidak. Jika sebenarnya mampu, tapi belum bayar, maka sanksi akan menanti perusahaan tersebut.

“Sanksinya nanti kita lihat. Diawali dengan teguran sampai nanti ada yang lebih parahnya. Lihat saja. Nanti ditutup kalau terbukti mampu, tapi tidak membayar, yang pasti akan ada tindakan sesuai aturannya,” ancam Indah.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago mengatakan, Kemnaker harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang belum bayar THR. “Kalau perlu cabut izin usahanya. Karena harus ada efek jera jika ingin Kemnaker dihargai pekerja,” tegas Irma.

Mirisnya lagi, kata Politisi NasDem itu, kondisi seperti ini terjadi terus menerus, tanpa adanya perbaikan. Padahal seharusnya, periode ini menjadi momentum perbaikan kinerja Kemnaker.

Untuk diketahui, perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR adalah terkena denda sebesar 5 persen dari total THR yang perlu dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid ikut buka suara atas kejadian ini. Menurutnya, THR adalah tanggung jawab bagi perusahaan. Namun, pekerja juga perlu memahami bahwa saat ini banyak perusahaan yang sedang tidak baik-baik saja.

“Terkait hak karyawan memang harus diberikan, tapi memang kita harus melihat kembali tidak semua perusahaan lagi dalam keadaan sehat, ada juga yang tidak sehat. Yang paling penting bagaimana kesehatan perusahaan, kalau bisa seharusnya harus diberikan THR,” tuturnya.

Jika perusahaan tidak mampu bayar THR, Arsjad mengedepankan, untuk dilakukan bipartit atau perundingan antara gabungan pengusaha dan serikat pekerja. Dengan begitu, para pekerja akan mengetahui kondisi perusahaan yang sebenarnya.

Warganet pun ikut mengomentari masih adanya perusahaan yang tidak bayar THR. “Kami selaku orang susah THR itu sangat berarti. Semoga manaker lebih sangat tegas kepada perusahaan yang tidak bayar THR kepada karyawan,” ujar @Bayusus50616241.

Sementara @hy_riyong mengatakan, memberikan THR itu kewajiban bagi perusahaan. “Wooow, dapet THR itu kewajiban yang harus dibayar sama perusahaan, perusahaan bakal kena sanksi kalau nggak bayar THR ke pekerjanya,” tukasnya. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo