TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Satpol PP Kota Tangerang Sita 617 Botol Miras Dari Kecamatan Pinang

Reporter & Editor : Redaksi
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita minuman keras dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Rabu (17/12) dinihari.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita minuman keras dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Rabu (17/12) dinihari.

TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang terus menggencarkan Operasi Peredaran Miras untuk menjaga suasana kondusif menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

 

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menuturkan, Satpol PP Kota Tangerang berhasil menyita 617 botol minuman beralkohol dari berbagai merek selama Operasi Peredaran Miras di warung jamu dan warung lapo di Kecamatan Pinang pada Rabu (17/12) dinihari.

 

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

 

“Kami berhasil menjalankan operasi secara kondusif. Razia menyasar sejumlah warung jamu dan warung lapo di Kecamatan Pinang yang telah melanggar Perda karena memperjualbelikan minuman beralkohol,” ujarnya.

 

Inspeksi ditekankan untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol khususnya menjelang Nataru.

 

Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang telah mengamankan ratusan botol miras yang disita sebagai barang bukti yang akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan menjatuhkan penindakan tegas dengan mewajibkan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.

 

“Kami sudah mengamankan ratusan botol miras yang disita, adapun para pelanggarnya akan diproses lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

 

Berikutnya, Satpol PP Kota Tangerang akan mengalakkan Operasi Peredaran Miras dengan membidik sejumlah area lainnya untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan menjelang Nataru.

 

“Tidak hanya hari ini (kemarin,red), kami akan terus memasifkan giat dengan menyasar zona lain demi menjaga suasana kondusif menjelang Nataru yang tinggal menghitung hari,” tambahnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit