TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gakkumdu Samakan Persepsi Kampanye Di Luar Jadwal Nih

Oleh: Farhan
Sabtu, 06 Mei 2023 | 12:43 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Foto : Ist
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Foto : Ist

JAKARTA - Para unsur penegakan hukum terpadu (gakkumdu) mau menyamakan persepsi tentang kampanye. Terutama soal kampanye di luar jadwal.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty ber­harap, tiga lembaga dari unsur gak­kumdu bisa menyamakan persepsi ten­tang kampanye. Khususnya, soal aturan kampanye di luar jadwal. Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

Lolly mengatakan, berkaca pada ge­laran pemilu sebelumnya, terdapat per­bedaan pandangan mengenai pelanggaran kampanye di luar jadwal.

“(Biasanya) ketentuan mengenai kam­panye di luar jadwal baru diberlakukan saat KPU sudah menetapkan jadwal penetapan kampanye,” jelasnya.

Bagi Bawaslu, kata Lolly, konteks kampanye di luar jadwal tidak hanya pada konteks setelah keputusan (beschikking) diterbitkan oleh KPU. Melainkan juga kegiatan kampanye sebelum penetapan jadwal KPU.

Lolly menjelaskan, peserta pemilu sudah ditetapkan sejak Desember 2022, tapi kampanyenya baru dilaksanakan 28 November 2023. Sedangkan saat ini baru masuk masa sosialisasi. Namun, tidak menutup kemungkinan orang melakukan tindak pidana pemilu.

“Kita sering berbeda pandang kampa­nye di luar jadwal, sehingga kampanye di luar jadwal bagi Bawaslu itu juga harus bicara soal konteks, bahkan sebelum waktu 28 November,” paparnya.

Jaksa Kudu Netral

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya mengurangi risiko atau miti­gasi penyelesaian sebelum permasalahan dalam tahapan pemilu mencuat ke permu­kaan. Yaitu, dengan koordinasi dengan semua gakkumdu.

“Laksanakan dan tingkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait jika terdapat pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan pemilihan yang sedang dan akan berlang­sung,” ujarnya.

Burhanuddin juga mengingatkan jaja­rannya tetap netral. Caranya, dengan tidak menunjukkan keberpihakan kepada para peserta pemilu.

“Waspadai juga semua ancaman, gang­guan, hambatan dan tantangan yang ber­potensi akan terjadi dalam semua tahapan pemilihan,” katanya.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto mengatakan, netralitas men­jadi hal paling penting untuk dilaksana­kan. Apalagi, kejaksaan menjadi bagian dari gakkumdu. “Ini (netral) yang paling penting,” ucapnya.

Menurut Amir, jajaran intelijen su­dah membentuk posko pemilu baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri. Maksudnya, sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan pemilu.

“Kemudian menerima informasi, pen­gaduan dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses pen­tahapan pemilu. Jadi, pimpinan menda­patkan informasi secara cepat, tepat dan akurat,” tuturnya.

Dia juga menyampaikan, kejaksaan adalah supporting bagi bidang lain dalam hal pemberian informasi yang sudah dite­laah dan analisa secara intelijen yustisial, dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Bukan hanya aspek hukumnya saja.

Amir juga mengingatkan agar jajaran kejaksaan baik di pusat maupun daerah lebih hati-hati dalam bermedia sosial di tahun pemilu.

“Kalau tidak netral, saya pastikan akan ada sanksi yang tegas dari pimpinan,” tegasnya. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo