TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Buka Ekspor Pasir Laut

Luhut Diserang, Luhut Melawan

Laporan: AY
Rabu, 31 Mei 2023 | 09:25 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Kebijakan Presiden Jokowi membuka keran ekspor pasir laut banyak dikritik. Menko Maritim Dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pasang badan. Menurut dia, ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan. Gara-gara pernyataan itu, Luhut banyak diserang. Luhut pun balik melawan.

Aturan soal ekspor pasir laut itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Saat itu, yang melarang adalah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dalam Pasal 6 beleid yang baru, pemerintah memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut. Kemudian di Pasal 8, negara mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi yang diprioritaskan kepada kapal isap berbendera Indonesia.

Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu, kemudian dipertegas dalam Pasal 9. Hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Pemerintah beralasan, aturan ini dirilis sebagai upaya melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.

Mendengar pembukaan ekspor pasir laut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kecewa berat. Menurutnya, aturan ini menjadi cikal bakal terjadinya bencana alam di dalam negeri. Dia berharap, Pemerintah mengurungkan niatnya.

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” ujar Susi, di akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti.

Tak sampai di situ, Susi kembali meluapkan keluh kesahnya dengan mengomentari unggahan berita di Twitter. Ia memberikan emoticon kaget dan sedih, merespons pernyataan Luhut yang menyebut PP 26/2023 menguntungkan Indonesia.

Dia juga mengunggah emoticon kesal dan kecewa saat Luhut bilang ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan.

Senada dikatakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Boy Jerry Even. Dia menganggap, kebijakan ini memperparah ancaman lingkungan dan warga pesisir. Karena berisiko menaikkan permukaan air laut yang diperparah dengan ancaman abrasi dan intrusi dari aktivitas ekstraktif ini.

Kebijakan ini juga, kata dia, menjadi cermin bahwa negara abai pada kedaulatan nasional. Khususnya dalam konteks batas negara yang akan berkurang apabila bibir pantai pulau terluar tergerus karena kebijakan ekspor pasir laut ini.

Apa tanggapan Luhut soal banyak yang nyerangnya? Dia yakin betul kebijakan ini tidak akan merusak lingkungan. Dengan kecanggihan teknologi yang bernama Global Positioning System (GPS) dan perangkat lainnya, Luhut yakin saat pengerjaannya tidak merusak lingkungan.

Luhut juga yakin, kebijakan ini banyak menguntungkan Indonesia. “Sekarang kalau diekspor, pasti jauh manfaatnya, untuk BUMN, Pemerintah,” cetus Luhut, usai acara peluncuran Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC), di Jakarta, kemarin.

Luhut juga menyebut ekspor pasir laut punya manfaat untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri, khususnya terkait pendalaman alur laut. Pengerukan, disebutnya, justru bermanfaat bagi ekosistem laut karena bisa mengurangi pendangkalan.

“Jadi, untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu,” kata Luhut.

Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, tentunya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Di antaranya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Kebijakan ekspor pasir laut didukung Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid. Menurutnya, kebijakan ini dapat meningkatkan perekonomian dalam negeri.

Hanya saja, Arsjad memberikan catatan agar dalam pelaksanaannya tidak merusak lingkungan sehingga ada aspek berkelanjutan. “Hal yang paling penting adalah balancing. Balancing antara kepentingan revenue kepada negara, baik untuk rakyat,” pesannya.

Selain itu, pihaknya memperhatikan mengenai sustainability-nya, yaitu masalah lingkungan. “Jadi kita mendukung dengan catatan bahwa sustainability-nya, sustainable development-nya harus dipastikan. Itu aja utamanya,” tambah Arsjad.

Ia menilai, ekspor pasir laut memiliki nilai ekonomi yang potensial bagi Indonesia. Sebab banyak negara tidak memiliki sumber daya alam berupa pasir laut seperti Indonesia. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo