TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Penusukan Oleh Istri Siri Terhadap Suami Di Periuk, Bermotif Ekonomi

Laporan: AY
Minggu, 04 Juni 2023 | 18:01 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANGERANG - Terungkap kasus penusukan yang melibatkan sepasang suami istri di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, pada Senin, (29/5), sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menyebut, motif penusukan yang dilakukan oleh LH (32) diduga karena masalah ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Abdul Jana. Jana mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Masalah rumah tangga, motifnya ekonomi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Sebelumnya, seorang istri tega menusuk suami sendiri menggunakan sebilah pisau yang dibawanya hingga terluka pada bagian leher dan punggung. SP (32) dan LH (32) merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah siri, mereka merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya mengatakan, peristiwa penusukan diawali dengan cekcok mulut diantara keduanya. Dimana, tambah Zain, saat itu pasangan suami-istri itu tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.

“Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkapnya.

Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar, selanjutnya Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono setelah mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (BNN)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo