TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Jual Perempuan Via MiChat di Rumah Kos, 2 Orang Diamankan Polisi

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Senin, 30 Maret 2026 | 21:48 WIB
Ilustrasi Human Trafficking.(Istimewa)
Ilustrasi Human Trafficking.(Istimewa)

SERANG - Dua orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring MiChat, yakni AN (29) dan TH (23) diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan hasil laporan masyarakat yang mengetahui adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan melalui aplikasi MiChat, di salah satu rumah kos di Kota Cilegon, Senin (30/3/2026) pukul 00.30 WIB.

 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit II Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah kamar yang dijadikan tempat untuk melayani pelanggan. Para korban ditawarkan dengan tarif berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per layanan. Selain itu, mereka juga dijanjikan penghasilan sebesar Rp 3.500.000 per minggu serta uang makan Rp 100.000 per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

 

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, uang tunai Rp 2.310.000, 3 boks alat kontrasepsi, 2 buah V-Gel, 1 buah kunci kosan, 1 buah buku catatan pelanggan tamu, dan 3 buah Handphone merk Vivo.

 

“Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi Michat untuk melayani pria hidung belang,” jelasnya.

 

Pihaknya mengimbau, masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” pungkasnya.(*)

Komentar:
Pandeglang
Himbauan
ePaper Edisi 31 Maret 2026
Berita Populer
04
05
06
07
SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 27 Maret 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

09
Pohon Tumbang Di Pondok Cabe Timpa Dua Kendaraan

TangselCity | 3 hari yang lalu

10
SIM Keliling Bekasi Jumat 27 Maret 2026

Nasional | 3 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit