Jokowi: Luka Bangsa Akibat Pelanggaran HAM Berat Harus Segera Dipulihkan

JAKARTA - Presiden Jokowi menegaskan, luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat pada masa lalu, harus segera dipulihkan. Agar kita mampu bergerak maju.
Awal Januari 2023, Presiden ke-7 RI telah memutuskan, pemerintah akan menempuh penyelesaian non yudisial, yang fokus pada pemulihan hak korban. Tanpa menegasikan mekanisme yudisial.
"Hari ini, kita bersyukur. Alhamdulillah, pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa, bisa mulai direalisasikan. Ini sekaligus menandai komitmen bersama, untuk melakukan upaya-upaya pencegahan. Agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa yang akan datang," ujar Jokowi dalam peluncuran Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Pidie, Aceh, Selasa (27/6).
Berikut daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut:
Peristiwa 1965-1966
Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
Peristiwa Talang Sari Lampung 1989
Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Statis di Aceh 1989
Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999
Peristiwa Pembunuhan Dukun Santen 1998-1999
Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
Peristiwa Wamena di Papua 2003
Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu