Polisi Berhasil Ringkus Jambret Pamulang

PAMULANG-Pelaku penjambret tas berinisial I (33) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dimana I berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pamulang, setelah tiga kali melancarkan aksinya.
Dalam menjalankan aksinya I tidak bekerja sendirian, tetapi bersama dengan satu rekannya berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pamulang.
Kapolsek Pamulang, Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan, pelaku terdiri dari dua orang. Saat itu, kata Fiernando, para pelaku beraksi di kawasan Pamulang Timur.
“Tersangka terdiri dari dua orang dengan menggunakan satu sepeda motor, dan I ini yang melakukan penjambretan terhadap korban,” katanya, beberapa waktu lalu.
Fiernando mengungkapkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya. Pelaku awalnya berbincang dengan korban dan menyampaikan bahwa korban sedang salah jalan. Lalu korban dipepet di kawasan Pamulang Timur. Korban diketahui hendak menuju Pondok Cabe Udik.
“Korban mengendarai sepeda motor, berjalan menuju Pondok Cabe Udik masuk ke Gang Bakti wilayah Pamulang. Kemudian di pertengahan Gang Bakti, korban dipepet oleh tersangka,” ucapnya.
Polisi mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti antara lain tas milik korban, handphone, uang tunai yang ada di dalam tas milik korban, kemudian STNK motor yang digunakan oleh pelaku.
Untuk pelaku yang masih buron, Fiernanto mengatakan, bahwa kini posisi pelaku buron tersebut telah diketahui.
“Satu pelaku lagi masih DPO dan sedang dalam proses pencarian oleh anggota kami, yang bersangkutan masih di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan daerah Jakarta sekitarnya,” sambungnya.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa barang curian selain dompet, yaitu motor. Pencurian itu, kata Firnando, masih dilakukan dengan orang yang sama.
“Dari pengembangan kami saat ini dapat kami simpulkan yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan perbuatannya, yang dua kali merupakan pencurian dengan kekerasan, yang satu kali adalah pencurian kendaraan bermotor,” katanya.
Fiernando menjelaskan, bahwa pelaku mengaku hasil jambretannya tersebut digunakan untuk foya-foya. “Sampai dengan saat ini yang bersangkutan menyampaikan bahwa hasil kejahatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk bersenang-senang atau foya-foya,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 terkait pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Haji 2025 | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu