Bareskrim Sita Rp58,18 Miliar dari Kasus Judi Online, Diserahkan ke Negara
JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber mengeksekusi uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik judi online senilai Rp58.183.165.803. Uang sitaan tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/3/2026).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan eksekusi dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Langkah itu merupakan implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait perampasan aset hasil kejahatan.
“Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya asset recovery. Harta yang dirampas hari ini kami serahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk disetorkan sebagai penerimaan negara,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari 51 laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan PPATK, terkait aktivitas pada 132 situs judi online. Dari laporan tersebut, penyidik menghentikan sementara transaksi senilai Rp255,7 miliar di 5.961 rekening dan menindaklanjutinya menjadi 27 laporan polisi.
Sejumlah perkara telah inkracht. Dari 16 laporan yang telah diputus pengadilan, negara merampas Rp58,18 miliar dari 133 rekening.
Bareskrim menegaskan pemberantasan judi online tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga aliran dana yang menopang operasionalnya, termasuk melalui penerapan pasal TPPU untuk memutus rantai keuangan ilegal tersebut.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



