TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Mediasi Warga Jelupang Soal PTSL

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Kamis, 06 Juli 2023 | 07:15 WIB
BPN Kota Tangsel melakukan mediasi persoalan PTSL di Kelurahan Celupang, Kecamatan Serpong Utara dengan warga, di kantor BPN Kota Tangsel, Serpong, Rabu (5/7).(dra)
BPN Kota Tangsel melakukan mediasi persoalan PTSL di Kelurahan Celupang, Kecamatan Serpong Utara dengan warga, di kantor BPN Kota Tangsel, Serpong, Rabu (5/7).(dra)

SERPONG-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel menggelar mediasi bersama warga Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara yang memiliki kendala terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Rabu (5/7).

 Hadir dalam mediasi tersebut, Kepala BPN, Camat Serpong Utara Dahlan, Kabag Tata Pemerintahan Kota Tangsel Heru Sudarmanto, dan sejumlah perwakilan warga.

 Kepala BPN Tangsel, Shinta Purwitasari memaparkan, ada kendala dalam proses penerbitan PTSL di Kelurahan Jelupang tersebut. Di antaranya berkas yang belum lengkap.

 “Intinya proses PTSL ini ada prosedurnya, ada ketentuan yang harus dilengkapi dan sepanjang tanahnya clear atau tidak ada hak milik lain di atas tanah tersebut, secepat mungkin akan kita terbitkan,” ungkapnya.

 Kemudian, setelah diverifikasi telah terbit hak di atasnya dan harus diinventalisir satu-satu terlebih dahulu. Pihaknya bersama Pemkot Tangsel telah berkomitmen dan akan menyelesaikan secara bersama.

 Shinta menjelaskan, sejumlah warga di Kelurahan Jelupang yang terkendala dalam PTSL tersebut akan tetap mendapatkan sertifikat jika semua berkas dan persyaratannya sudah sesuai aturan.

 “Kita akan cek lagi jika persyaratannya terpenuhi sertifikatnya akan diterbitkan dengan kuota di 2023,” imbuhnya.

 Untuk mencegah persoalan serupa, Shinta meminta warga untuk memahami betul ketentuan dan persyaratan dalam program PTSL tersebut. “Jika ada keluhan soal PTSL silahkan datang dan laporkan ke posko loket pengaduan di Kantor BPN Tangsel,” ujarnya.

 Sementara, Kabag Tata Pemerintahan Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengatakan, akan membantu BPN untuk menggerakan masyarakat melalui camat, lurah, RT dan RW agar segera melengkapi alas hak dan persyaratan lain untuk penerbitan setpikat melalui program PTSL tersebut.

 “Kami dari Pemkot Tangsel akan terus bersinergi dengan BPN meminta masyarakat melalui camat, lurah, RT dan RW untuk segera melengkapi berkas dan persyaratan yang ditentukan dalam program PTSL,” ujar Heru.

 “Pemkot Tangsel juga berkomitmen akan membantu segala pengurusan surat-surat yang dibutuhkan warga untuk program PTSL ini,” pungkasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 09 Mei 2025
Berita Populer
01
Juara Liga Italia 2025 Napoli Ditantang Genoa

Olahraga | 1 hari yang lalu

02
Golek Buta FC Bukan Tim Kaleng-kaleng

Olahraga | 2 hari yang lalu

05
07
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 10 Mei 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
Ajang Dejan FC Panaskan Mesin Songsong Liga 3

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
10
2 Lokasi SIM Keliling Depok Sabtu 10 Mei 2025

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit