TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Penyidikan Kasus Suap Izin Tambang

Mardani Terus Melawan, Kini Nolak Diperiksa KPK

Oleh: RF/AY
Jumat, 15 Juli 2022 | 15:04 WIB
Bambang Widjojanto (no 3 dari kiri) dan Denny Indrayana (paling kanan) seusai sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ist)
Bambang Widjojanto (no 3 dari kiri) dan Denny Indrayana (paling kanan) seusai sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ist)

JAKARTA - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming terus melakukan “perlawanan” terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Mardani menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan tambang dengan mengajukan praperadilan.

Kini, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu menolak diperiksa KPK. Alasannya menunggu hasil sidang praperadilan.

Penolakan menghadiri pemeriksaan disampaikan penasihat hukum Mardani, Denny Indrayana. “Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.

Denny meminta penyidik KPK menunda pemeriksaan hingga ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai sidang praperadilan.

Penasihat hukum lainnya, Bambang Widjojanto menilai Mardani menjadi korban kriminalisasi. Lantaran itu pihaknya akan fokus membuktikannya di sidang praperadilan.

“Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakkan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum,” ujar Komisioner KPK periode 2011-2015.

Bambang menyatakan punya banyak argumen mengenai dugaan kriminalisasi yang dilakukan KPK dengan menetapkan Mardani sebagai tersangka. Menurutnya, Mardani tidak melanggar hukum.

Bambang meyakini Mardani dikriminalisasi dampak masalah bisnis yang terjadi di Kalimantan Selatan. Ia khawatir ekonomi Indonesia bakal terganggu jika KPK menerapkan pola pengusutan seperti ini.

“Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see, karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional dan bahkan internasional,” kata Bambang.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan praperadilan yang diajukan Mardani tidak menghalangi penyidikan.

Ali beralasan, gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil, seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan serta sah tidaknya penggeledahan atau penyitaan.

“Jadi tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK,” ujar Ali.

Ia pun menandaskan, proses penyidikan perkara terhadap Mardani telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum. Sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai Undang-Undang.

Ali berharap, penegakan hukum pada sektor perizinan tambang, bisa menjadi trigger atau pemicu terhadap perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait. Dengan perizinan yang bebas dari praktik suap maupun gratifikasi, akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Alhasil, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan mendapat manfaat akhirnya secara optimal,” tukas Ali.

Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, saat menjabat Bupati periode 2010–2015 dan 2016–2018.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan apartemen yang diduga milik Mardani di kawasan Jakarta Pusat. Mardani juga sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mardani pernah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Saat itu, kasusnya masih proses penyelidikan.

Pengusutan terhadap Mardani dilakukan setelah namanya disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Dalam persidangannya, Dwidjono menyebut Mardani Maming menerima aliran duit sebesar Rp 89 miliar yang dikirim lewat rekening PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Kedua perusahaan itu terafiliasi dengan PT Batulicin 69, perusahaan milik keluarga Mardani.

Duit itu berasal dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang mendapat pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL). Diduga, pengalihan IUP tersebut atas persetujuan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu saat itu. (rm id)

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo