TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jaringan Pengedar Narkoba Serang Ditangkap, Sempat Sembunyikan Sabu di Tempat Ini!

Laporan: Gema
Sabtu, 04 Mei 2024 | 16:08 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERANG - Satresnarkoba Polres Serang, menangkap tiga pengedar sabu berinisial RA (44), TZ (45), dan MA (41), di tiga wilayah yang berbeda. Polisi pun berhasil mengamankan sabu yang disembunyikan oleh pelaku di dalam kaleng biskuit saat digeledah.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan bahwa penangkapan itu terjadi pada Kamis (2/5) lalu di kawasan Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.

“Ketiga tersangka masih satu jaringan dan diamankan di tiga lokasi berbeda pada Kamis kemarin,” ucap AKP Condro, Sabtu (4/5/2024).

Pada saat digeledah, ditemukan 4 paket sabu dengan berat hampir ½ ons. Selain itu, tiga unit ponsel dan juga timbangan digital juga turut diamankan.

Pelaku yang pertama kali diamankan, adalah tersangka RA. Ia diamankan di rumah kontrakan yang berada di Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang. RA pun mengaku mendapatkan 3 paket sabu dari tersangka TZ.

“Dari pengakuan RA, sabu yang diamankan petugas diperoleh dari tersangka TZ,” jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergegas menuju ke lokasi tempat tinggal TZ dan berhasil mengamankannya.

“Tersangka TZ berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon, dengan barang bukti 2 paket besar sabu di atas rak piring yang disembunyikan dalam kaleng biskuit,” lanjut Condro.

MA yang bertugas untuk mengambil sabu ke seorang pengedar, setelah itu baru berhasil ditangkap.

“Setelah mengetahui lokasi keberadaan MA, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap di depan rumah kontrakannya di daerah Sumur Pecung, Kota Serang,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo