TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Imbas Perang Rusia Vs Ukraina

Kasihan Petani, Kini Cuma Dapat Subsidi 2 Jenis

Oleh: NOV/AY
Sabtu, 16 Juli 2022 | 18:49 WIB
Kasihan Petani, Kini Cuma Dapat Subsidi 2 Jenis. (Ist)
Kasihan Petani, Kini Cuma Dapat Subsidi 2 Jenis. (Ist)

JAKARTA - Pemerintah mengurangi jumlah pupuk yang disubsidi untuk petani, dari sebelumnya 6 jenis menjadi hanya 2 jenis. Pengurangan subsidi ini, terpaksa dilakukan imbas dari kenaikan harga pupuk dunia.

Pembatasan subsidi pupuk tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Per­mentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan ini diundang­kan mulai 8 Juli 2022.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kemen­terian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menerangkan, pengurangan jumlah subsidi untuk pupuk ini imbas dari kenaikan harga pupuk dunia akibat perang Rusia-Ukraina.

“Saat ini hanya pupuk Urea dan NPK (Nitrogen, Phospat dan Kalium) yang disubsidi Pemerin­tah. Naiknya harga energi seperti minyak dan gas berdampak ke­pada kenaikan harga pupuk dunia hingga 30 persen,” kata Ali dalam konferensi pers di Kemenko Per­ekonomian, Jakarta, kemarin.

Tidak hanya mengurangi jenis pupuk yang disubsidi, Pemerintah juga membatasi komoditas yang berhak atas pupuk subsidi.

Jika sebelumnya ada 70-an ko­moditas yang bisa mendapatkan pupuk subsidi, sekarang hanya 9 komoditas utama. Yakni, padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Ali menjelaskan, pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare (Ha) setiap musim tanam.

“Selain itu, petani juga harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Pe­nyuluhan Pertanian),” ucap Ali.

Penetapan alokasi pupuk ber­subsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementan. Untuk alokasi di tingkat provinsi ditetapkan Gubernur, dan Bu­pati/Wali Kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota, siapa penerimanya.

Menurut Ali, hal ini meru­pakan perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan, keterbukaan dan ketransparanan dari penggunaan pupuk subsidi.

“Harapan kami, dengan per­baikan ini tidak lagi seperti sebelumnya, petani langsung mengusulkan,” tutur Ali.

Sementara untuk penyaluran, pupuk bersubsidi tetap didistri­busikan melalui kios pengecer kepada petani yang mengguna­kan Kartu Tani.

Proses transaksi bisa dilaku­kan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) dan/atau aplikasi digital. Kalau di daerah belum tersedia Kartu Tani, pe­nyaluran dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Muhammad Firdaus menegas­kan, kebijakan pupuk subsidi perlu penyempurnaan.

“Alternatif pupuk seperti pu­puk organik, perlu mendapat perhatian lebih serius. Pupuk jenis ini perlu mendapatkan sub­sidi ke depannya,” tutur Firdaus dalam keterangan resminya.

Dalam konteks penguatan ketahanan pangan, menurutnya, pupuk perlu disubsidi dalam jangka pendek. Petani pun juga harus difasilitasi akses kredit.

Secara bertahap, perlu pengalihan anggaran subsidi pupuk ke instrumen lain. Misalnya, subsidi harga pangan pokok, direct income dan mendukung subsistem agribisnis, irigasi pertanian, asuransi pertanian dan lain sebagainya.

Firdaus juga merekomen­dasikan agar Pemerintah lebih mendorong dan memfasilitasi upaya untuk memanfaatkan mik­roorganisme sebagai alternatif penyedia unsur hara.

“Ini juga dapat membantu mengendalikan organisme peng­ganggu tanaman, dan mengurangi penggunaan pupuk anorganik yang berlebihan,” pungkasnya.

Komentar:
Berita Terkini
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo