TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Minta Bantuan Masyarakat Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Yang Diduga Kabur Ke Papua Nugini

Oleh: OKT/AY
Minggu, 17 Juli 2022 | 09:26 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. (Ist)
Jubir KPK Ali Fikri. (Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan masyarakat untuk menangkap atau menyampaikan informasi mengenai keberadaan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang diduga kabur ke Papua Nugini.

"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.

BRicky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Mamberamo Tengah. Ali menyebut tim penyidik melakukan upaya jemput paksa lantaran Richard kembali mangkir untuk kedua kalinya saat dipanggil pada pada Kamis (14/7) lalu.

"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim Penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," bebernya.

Atas dasar itu, KPK berupaya menjemput paksa tersangka di wilayah Papua. Namun, tidak menemukan keberadaan Richard.

"Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik," tegasnya.

Ali menekankan, KPK dapat menangkap dan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak kooperatif. Dengan demikian, masyarakat dapat menangkap atau memberikan informasi kepada KPK atau aparat berwenang.

"Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menjunjung tinggi azas keadilan. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka," tutur Ali.

KPK mempersilakan Ricky Ham Pagawak atau tersangka lainnya untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan.

"Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi," ancam Ali. Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani mengungkapkan, dari laporan yang diterima, Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini, usai diamankan dari Kobagma, Mamberamo Tengah, Papua. Dia melewati jalur ilegal untuk sampai ke negara tetangga tersebut.

"Ricky Ham Pagawak diantar pada Kamis pagi melalui Pasar Skow, hendak melintas ke Papua Nugini," kata Faizal, Jumat (15/7) malam.

Ricky disebut pergi ke perbatasan RI-PNG dengan membawa dua tas ransel. "Belum diketahui apa isi tas ransel tersebut," imbuhnya.

Faisal menyatakan, saat ini masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam pelarian Ricky tersebut. Jaringan Polda Papua sudah disebar. Dia memastikan, Polda Papua bakal membantu KPK dalam pencarian Ricky.

"Kami, Polda Papua, membantu mendampingi penyidik KPK melakukan pencarian Ricky Ham Pagawak," terangnya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo