TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemkot Serang Siap Patuhi KPK Soal Larangan Hibah untuk Instansi Vertikal

Menunggu Surat dari KPK

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (13/5/2026).(Istimewa)
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (13/5/2026).(Istimewa)

SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk tidak lagi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun mengalokasikan dana hibah bagi instansi vertikal di daerah. “Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK, ya disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah ya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/5/2026), seperti dikutip dari laman antaranews.com.

 

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan ratusan kepala dan wakil kepala daerah dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara luring maupun daring.

 

Menurut Setyo, instansi vertikal di daerah telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga kepala daerah tidak perlu memberikan dana hibah tambahan. “Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” ujarnya.

 

Sementara, Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengaku, secara resmi belum menerima surat maupun regulasi terkait larangan tersebut. Namun tentu jika hal tersebut sudah menjadi ketentuan, pihaknya secara penuh akan mematuhinya. “Kalau suratnya sudah ada, kita ngikuti arahan dan perintah dari KPK,” singkat Budi Rustandi ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (13/5/2026) siang.

 

Ia mengakui, selama ini instansi vertikal di daerahnya mendapatkan dana hibah dalam rangka mendukung tugas dan membantu program Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

 

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saifudin menjelaskan, untuk pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD dalam setiap tahunnya terdapat pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Menurut dia, bisa saja KPK menitipkan pesan soal larangan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengalokasikan dana hibah untuk instansi vertikal dalam Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD TA 2027. “Karena kami itu di-guiden dengan pedoman penyusunan APBD untuk tahun yang akan datang. Jadi kalau misalnya secara tegas dilarang, kami otomatis tidak menganggarkan (dana hibah untuk instansi vertikal, red),” tukasnya.

 

Menurut dia, setiap dana hibah yang dialokasikan Pemkot Serang intinya dalam rangka untuk membantu tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Enggak (tidak untuk memengaruhi proses hukum, red). Tahun-tahun sebelumnya kita berikan hibah tapi proses hukum tetap jalan kok,” tutup Nanang.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit