TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Negara Baik Banget

Ibu Hamil Yang Miskin Gratis Masuk Rumah Sakit

Oleh: TIF/AY
Senin, 18 Juli 2022 | 12:12 WIB
Ilustrasi ibu hamil sedang periksa kandungannya. (Ist)
Ilustrasi ibu hamil sedang periksa kandungannya. (Ist)

JAKARTA - Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir kategori fakir miskin, kini tak perlu bersedih hati karena tidak bisa membayar rumah sakit. Semuanya ditanggung negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir. Layanan ini di-cover dalam Program Jaminan Persalinan (Jampersal) dan berlaku 12 Juli 2022.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian Instruksi Presiden Jokowi seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Kepada Menteri Kesehatan, Presiden menginstruksikan, di antaranya untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jampersal. Kemudian menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir. Termasuk, tata cara pembayaran klaim Program Jampersal.

Presiden juga meminta Menkes untuk melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Selain itu, Presiden memberikan persetujuan atas hasilverifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi  yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada Direksi BPJS Kesehatan, Presiden menginstruksikan untuk memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat program Jampersal yang belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kemudian, melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Kemenkes.

Netizen menyambuat baik terbitnya Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir. Aturan ini diyakini dapat mencegah kematian ibu dan bayi saat melahirkan.

“Peraturan ini untuk mereka yang tidak mampu dan fakir miskin,” kata @CircleoOfLife. “Alhamdulillah, Pak Jokowi telah membebaskan biaya persalinan bagi Ibu hamil fakir miskin,” sambung @GomarusBudiatna.

Akun @iggapuspita mengatakan, biaya persalinan bagi ibu hamil yang miskin gratis ditanggung negara. “Sumpah enak banget nih negara,” puji dia.

Akun @Dimas_seno mengatakan, seharusnya sejak dulu ibu hamil yang miskin, biaya persalinannya ditanggung negara. Soalnya, kata dia, seringkali terjadi rakyat miskin yang melahirkan tidak bisa melunasi biaya persalinan.

“Sang bayi ditahan pihak rumah sakit atau pada klinik bersalin, sampai dilunasi biayanya,” ungkapnya.

Menurut @OneRoyal86, Inpres tersebut dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas & bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu. Serta, tidak memiliki jaminan kesehatan.

“Untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia,” ujarnya.

Akun @Hasmi_Bakhtiar mengatakan, negara yang sehat adalah di mana warganya tidak takut saat para istri mereka hamil dan melahirkan. Soalnya, biaya persalinan sudah digratiskan, khususnya bagi yang miskin.

“Tetap dua anak cukup. Jangan karena persalinannya dibiayai negara, suami bikinnya tanpa henti,” kata @MuhammadTuhasan.

Namun, @dantepamungkas kurang setuju dengan inpres tersebut. Alasanya, kata dia, ibu hamil selama ini ada BPJS Kesehatan dan yang miskin sudah tercover oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.

“Jadi Pemerintah nggak becus mendata masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan BPJS Kesehatan,” kritiknya.

Akun @azt_tha menyambung. Dia bilang, seharusnya untuk ibu hamil sudah mempersiapkan biaya untuk persalinannya. Kata dia, masyarakat jangan hanya mengandalkan uang negara.

“Sungguh enak dan bersyukur tinggal di Indonesia. Sebab, sekolah, sembako, berobat dibantu negara. Bahkan, enaknya lagi nambah anak juga ditanggung negara,” kata @GrsJulius. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo