TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Tangerang Kota 2 September, Hadir Di City Mall Pasar Baru

Oleh: Farhan
Editor: admin
Sabtu, 02 September 2023 | 08:13 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

PASAR BARU - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Sabtu (2/9) dilaksanakan di City Mall Pasar Baru Tangerang, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
ePaper Edisi 02 April 2026
Berita Populer
01
Wabup Iing Kecewa Dengan Perilaku Kepala Dinas

Pos Banten | 2 hari yang lalu

03
05
SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 2 April 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

06
RT/RW Diminta Data Pendatang Baru

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

07
68 Warga Masuk Tangsel & 49 Pindah Keluar

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
SIM Keliling Kota Tangsel Kamis 2 April 2026

TangselCity | 2 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit