TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Cemburu Pacarnya Diajak Berkencan, 4 Pemuda di Tangerang Lakukan Pengeroyokan

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 20 Juli 2022 | 19:24 WIB
ilustrasi pengeroyokan. (Ist)
ilustrasi pengeroyokan. (Ist)

TANGERANG, Bermula dari rasa cemburu, empat pemuda asal Tangerang ditangkap polisi lantaran nekat mengeroyok seorang korbannya. 

Keempat pemuda tersebut, yang di antaranya berinisial MA (30), RR (25), ES (19), dan RCT (25) itu kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan korban, berinisial AM (27). 

Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan setelah lebih dari sebulan aksinya itu dilakukan, keempatnya akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang. 

"Para pelaku ditangkap di area persawahan tidak jauh dari kontrakan tempat mereka kabur," ujar Putra, Rabu (20/7/2022). 

Putra menuturkan, aksi pengeroyokan itu dilakukan para tersangka pada Kamis, 16 Juni 2022 lalu. Percikan masalah antar tersangka dan korban, bermula sejak korban berusaha hendak mengajak bertemu seorang wanita berinisial SAT, yang tak lain adalah kekasih dari tersangka MA. Ajak itu dilakukan korban melalui sosial media. 

Namun saat hari pertemuan itu tiba, korban justru disatroni oleh tersangka MA yang saat itu juga mengaku sebagai pacar dari wanita yang diajak kencan tersebut. 

"Laki-laki tersebut (Tersangka MA) bersama beberapa temannya langsung melakukan pengeroyokan dengan cara memukuli serta menendang secara bersama-sama, sehingga korban terjatuh dan mengakibatkan korban mengalami luka lebam di beberapa bagian wajah dan tubuh," ungkap Putra. 

Atas kejadian yang dialaminya itu, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Neglasari. 

"Setelah satu bulan lebih dalam pelarian, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Neglasari," tegasnya. 

Berdasarkan hasil interogasi, aksi pengeroyokan itu dilakukan lantaran tersangka terbakar api cemburu. Pengeroyokan itu pun dilakukan dengan sengaja dan sudah direncanakan. 

"Pada saat korban mulai komunikasi dengan cewek itu via Facebook sudah ditolak sama si cewek itu sudah diblokir. Tapi si korban ini pakai akun-akun lain terus menghubungi sehingga si pacarnya cewek minta dijebak aja sekalian diajak ketemuan," tuturnya.

Kini keempatnya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo