TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Selundupkan Sabu, Tujuh WNA Iran Dituntut Hukuman Mati

Oleh: Farhan
Selasa, 19 September 2023 | 21:25 WIB
Suasana sidang kasus sabu warga Iran. Foto : Ist
Suasana sidang kasus sabu warga Iran. Foto : Ist

SERANG – Tujuh terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, seorang terdakwa lainnya, dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, sabu itu oleh para terdakwa diselundupkan melalui perairan Samudra Hindia, menuju Pulau Jawa seberat 319 Kg dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Uly Purnama, dengan JPU Sudiono dan Febby di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (19/9/2023) itu, kedelapan terdakwa yang disidangkan secara online dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika.

Tujuh WNA asal Iran, yang dituntut hukuman mati diantaranya, Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani,, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro. Sedangkan yang dituntut penjara seumur hidup, adalah Amir Naderi.

Majelis hakim supaya menghukum terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi, dengan hukuman mati,” kata JPU Sudiono, saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi.

Dalam pertimbangan hukumnya , ketujuh terdakwa yang dituntut hukuman mati tidak ada hal yang meringankan. Sementara seorang terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup, lantaran ada hal yang meringankan.

“Terdakwa Amir Naderi, dituntut seumur hidup. Karena ada hal yang meringankan, menunjukkan lokasi disembunyikannya sabu. Sementara tujuh terdakwa lainnya, mempersulit,” tambah JPU.

Menyikapi tuntutan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Herbet Marbun menyatakan, meminta waktu dua pekan untuk melakukan pledoi.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yudha, sabu dikirim dari Iran pada Januari 2023 saat seseorang bernama Ali Baluchazai, meminta terdakwa Abdul Rahman mengantarkan sabu melalui jalur laut.Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah 80 juta, dalam mata uang Iran.

Terdakwa Abdul bersama rekannya, lalu berkumpul di Pelabuhan Pozm, Iran. Pertemuan itu, menyetujui pengiriman sabu dan uang dibagi rata antara terdakwa dan rekannya.

Dari pelabuhan, mereka lalu berangkat ke laut dan bertemu dengan kapal lain, lalu memberikan 12 karung berisi 309 bungkus sabu.

Barang itu, kemudian disimpan di sebuah tangki solar. Secara estafet, mereka menurunkan sabu ke ruang penyimpanan.

Dari situ, para terdakwa kemudian membawa sabu ke perairan Indonesia. Mereka menunggu kapal penjemputan, untuk mengambil sabu di tengah laut.

Pada 19 Februari 2023, berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat menuju laut selatan Banten.

Keesokan harinya, pada pukul 08.20 WIB tim gabungan mencurigai kapal fiber dari Iran menuju Pulau Jawa. Tim langsung mengamankan para terdakwa, yang semuanya adalah warga negara Iran.

Tim melakukan interogasi terhadap delapan warga negara Iran, diperoleh kapal tidak memiliki dokumen. Tim melakukan penggeledahan, namun saat itu tidak berhasil menemukan narkotika di kapal.

Kapal itu lalu dibawa menuju Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon, Banten. Di dermaga, tim kemudian memeriksa kapal tersebut menggunakan anjing pelacak atau K-9.

Dari situ, kemudian ditemukan sabu yang disimpan di tangki solar dalam 309 bungkus, yang totalnya mencapai 319 kg. (BNN)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo