TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

BNN Tangkap ‘Bos Gendut’, Buronan Kasus Narkoba dengan 98 Kg Sabu

Reporter & Editor : AY
Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:05 WIB
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan saat konferensi pers. Foto : Ist
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan saat konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap MR alias ‘Bos Gendut’, gembong narkoba yang menjadi buronan kasus peredaran narkotika. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 98 kilogram sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.


Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, MR ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.09 WIB.


Penangkapan bermula ketika petugas membuntuti MR dari kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Pelaku kemudian bergerak menuju kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, sebelum akhirnya diamankan di sebuah salon kecantikan.


“Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar, lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan. Sekarang sudah kami amankan di BNN,” kata Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8/2026).


Roy menjelaskan, MR merupakan buronan yang berkaitan dengan perkara narkotika pada 7 November 2025. Selain 98 kilogram sabu, petugas turut menyita senjata api, peluru, emas batangan, samurai, serta sejumlah barang bukti lainnya.


Dalam operasi tersebut, BNN juga menangkap dua orang yang diduga merupakan loyalis MR di sekitar lokasi kejadian. Keduanya sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan hingga menyebabkan seorang anggota Polri mengalami luka di bagian bawah mata.


Meski demikian, BNN memastikan operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari masih terus berlanjut. Petugas masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.


“Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan,” ujar Roy.


BNN masih mendalami keterkaitan dua orang yang ditangkap tersebut dengan MR. Dari pengembangan di lokasi, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Vespa dan sebuah mobil.
Penyitaan aset dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus narkoba tersebut.


Dari pengembangan itu, BNN mengungkap adanya aset yang ditaksir mencapai Rp39,5 miliar serta uang tunai sebesar Rp1,27 miliar yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit