TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi Di Kementan: Pemerasan, Gratifikasi, Dan TPPU

Oleh: Farhan
Editor: admin
Senin, 02 Oktober 2023 | 16:20 WIB
Kabag. Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto : Ist
Kabag. Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dari semula pemerasan dengan jabatan, kini diterapkan pula pasal penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

"Jadi pertanyaan tiga klaster saya kira sudah terjawab ya, pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi dan TPPU," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

KPK belum mengumumkan para tersangka dalam kasus ini. Pengumuman tersangka serta konstruksi perkaranya akan dibeberkan komisi antirasuah ketika dilakukan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya adalah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alsintan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

"Nanti kami update perkembangannya ya mengenai secara teknis lebih lanjut materi perkara dan sebagainya, nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses," tandas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK meningkatkan status dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke penyidikan.

Tim KPK sudah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/10/2023).

Dari sana, diamankan uang tunai senilai Rp 30 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Pada saat bersamaan, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. 

Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

Teranyar, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Dari sana ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit