TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Periksa Ajudan Syahrul Limpo

KPK Telusuri Duit Sewa Jet Pribadi

Oleh: Farhan
Jumat, 20 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Tersangka Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta. Foto : Ist
Tersangka Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta. Foto : Ist

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diketahui kerap menggunakan jet pribadi dalam kunjungan dinas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut asal dana untuk mencarter pesawat itu. Dicurigai, dari memalak pejabat Kementerian setiap bulannya.

KPK pun mengorek informasi dari dua ajudan Syahul yakni Panji Harjanto dan Ubaidah Nabha. “Salah satu klaster yang didalami lewat pemeriksaan dua saksi ajudan tersangka adalah dana sewa pesawat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Anggota keluarga Syahrul di­duga juga kerap bepergian dengan jet pribadi. Hal ini diketahui dari dokumen yang diperoleh penyidik KPK.

“Data-datanya masih dikem­bangkan oleh penyidik. Kamu masih perlu mengkonfirmasi kepada perusahaan atau maskapai pesawat lebih dulu,” ujar Ali.

“Selain itu, penyidik masih perlu menghitung anggaran yang meng-cover kegiatan dinas maupun keluarga yang dimak­sud,” lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

Beberapa anggota keluarga Syahrul telah dicekal terkait penyidikan ini. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri lantaran sewaktu-waktu bisa dipanggil untuk pemeriksaan.

KPK tengah mengebut me­nyelesaikan berkas perkara lantaran Syahrul telah ditahan sejak 13 Oktober 2023. Syahrul ditangkap salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 12 Oktober 2023.

Sebelumnya, politisi Partai NasDem itu mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023. Ia berdalih men­jenguk ibunya yang sedang sakit di kampung.

Dalam penyidikan kasus koru­psi di Kementan, KPK menetapkantiga tersangka. Mereka yakni Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Syahrul diduga bersama-sama Kasdi dan Hatta menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di­sertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Kasus bermula ketika Kasdi diangkat menjadi Sekjen dan Hatta menjadi Direktur Alsintan.

Baca juga : Usai Ditangkap KPK, Syahrul Yasin Limpo Bakal Langsung Ditahan

“SYL (Syahrul Yasin Limpo) kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN (aparat sipil negata) inter­nal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi keluarga intinya,” jelas Johanis dalam konferensi pers, Rabu malam, 11 Oktober 2023.

Syahrul menugaskan Kasdi dan Hatta menarik uang dari pe­jabat eselon I dan II Kementan. “Besaran nilai ditentukan SYL (Syahrul Yasin Limpo) dengan kisaran mulai 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika,” beber Johanis.

Penyerahan uang bisa dalam bentuk penyerahan tunai, transferrekening bank, maupun pem­berian dalam bentuk barang.

Sumber uang untuk setoran kepada Syahrul berasal dari realisasi anggaran di unit eselon I dan II yang sudah di-mark up. Termasuk meminta uang kepada pemenang proyek Kementan.

“Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL (Syahrul Yasin Limpo) bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) sejumlah Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Johanis.

Sejauh ini, penyidik lembaga antirasuah telah mengetahui uang setoran bulanan dari peja­bat Kementan digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, perawatan kecantikan hingga cicilan mobil Toyota Alphard.

Syahrul cs dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo