TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jaksa Ungkap Oknum BPK Penerima Duit Korupsi BTS Rp 40 Miliar Berinisial AQ

Oleh: Farhan
Senin, 23 Oktober 2023 | 16:34 WIB
Suasana sidang kasus BTS. Foto : Ist
Suasana sidang kasus BTS. Foto : Ist

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerima uang Rp 40 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, berinisial AQ.

Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi barang bukti elektronik berupa percakapan grup WhatsApp terkait proyek Palapa Ring kepada terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Irwan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, ada di dalam grup tersebut.

Dalam percakapan di grup WhatsApp, Anang Achmad Latif mengungkapkan keinginannya menghadap sosok oknum BPK yang berinisial AQ.

Keinginan menghadap itu lantaran adanya ancaman mengenai data BTS 4G.

"Saudara tidak ingat bahwa di situ ada temuan untuk proyek Palapa Ring ada Rp 330 miliar. Saudara tidak ingat?" tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).

"Tidak ingat," jawab Irwan.

"Saudara ingat bahwa kemudian ada ancaman dari BPK mengenai data yang nggak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK? Pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan 'Sepertinya perlu ngadep AQ sama saya,' papar jaksa membacakan percakapan grup WhatsApp tersebut.

Atas chat Anang itu, Irwan kemudian merekomendasikan agar menemui AQ saat permasalahan sudah mereda.

"Terus jawaban saudara 'Jangan sekaranglah bos. Reda dulu.' Saudara masih ingat pembicaraan itu?" tanya jaksa.

Sayangnya, Irwan mengklaim tak mengingat percakapan itu. Katanya, dia sama sekali tak menyebut AQ.

"Saya tidak pernah bicara AQ. Itu mungkin dari Pak Anang ya. Bukan saya. Saya tidak pernah bicara AQ," ucap Irwan.

Saudara tahu yang dimaksud Anang sebagai AQ itu siapa di BPK?" tanya jaksa, kembali mencecar.

"Tidak," jawab Irwan.

Meski tak mengingat percakapan mengenai sosok AQ, namun dia memastikan, ada penyerahan uang ke pihak BPK melalui perantara bernama Sadikin.

Menurut Irwan, Anang Latif memerintahkan kawannya, Windi Purnama untuk menjadi kurir uang Rp 40 miliar tersebut.

"Lalu kalau saudara tidak tahu untuk BPK itu siapa yang menyuruh saudara?" tanya jaksa lagi.

"Eeee… Pak Anang menyuruh ke Pak Windi," ujar Irwan.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa ada uang Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengalir ke BPK melalui Sadikin.

Hal itu diterangkan Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota bagi eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Uang itu diantar oleh Windi kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar. Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.

Irwan bersama sejumlah terdakwa lain termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo